Penilaian Kinerja Kepala Sekolah
Sumber : http://gurupembaharu.com/home/rancangan-disain-kebijakan-pembinaan-kepala-sekolah/
Pada saat ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sedang mengembangkan pilar mutu pendidik dan tenaga kependidikan, yaitu Uji Kompetensi, Penilaian Kinerja, dan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan. Masalah utama kebijakan adalah “Bagaimana meningkatkan mutu kepala sekolah melalui sistem rekrutmen dan pembinaan yang memenuhi standar agar kompetensi dan kinerja profesional kepala sekolah memenuhi kebutuhan peningkatan mutu lulusan?”. Artinya, kepala sekolah mampu mewujudkan keunggulan mutu lulusan sekolahnya.
Kepala sekolah yang profesional mampu merumuskan mutu lulusan yang ideal untuk satuan pendidikan yang dipimpinnnya. Dan, keunggulan profesinya ditentukan dengan kesanggupan untuk mewujudkan cita-cita terbaik sekolahya.
Untuk itu, setiap kepala sekolah harus memiliki keterampilan untuk mendeskripsikan indikator dan kriteria mutu lulusan yang dicita-citakannya sebagai landasan pengembangan visi, misi, tujuan, dan strategi untuk mewujudkannya.
Terdapat lima kebutuhan utama peserta didik agar adaptif dalam kehidupan di Abad 21 adalah (1) memiliki karakter yang mudah diarahkan dan dapat mengembangkan potensi diri sehingga menjadi pribadi yang mandiri (2) menguasai materi pelajaran yang ditandai dengan keterampilan dalam penguasaan data, fakta, informasi, konsep, prinsip, prosedur, dan merumuskan kesimpulan (3) memiliki keterampilan belajar, peserta didik terampil menerapkan pengetahuan dalam meningkatkan keterampilan berpikir kritis, menerapkan ilmu pengetahuan dalam situasi baru, menganalisis informasi, menggagas ide baru, berkomunikasi, berkolaborasi, memecahkan masalah, dan membuat keputusan. (4) penggunaan teknologi sebagai perangkat belajar, terampil menggunakan teknologi infomasi dan komunikasi (4) sesuai dengan konteks, peserta didik memperoleh pengalaman belajar yang relevan kekbutuhan hidup di dunia yaitu, pada tingkat lokal, nasional, maupun global hingga kehidupan di akhirat (5) memperoleh penilaian dengan instrumen yang mengukur keterampilan pada abad ke-21, instrumen otentik yang menantang siswa dapat berinovasi.
Kepala sekolah pada abad 21 mendapat tantangan yang sangat kompleks dalam memfasilitasi guru, mengasah kemampuannya dalam menguasai materi dan mengembangkan potensi pserta didik agar:
- Melek teknologi dan informasi
- Terampil berkolaborasi, kompromis, dan membangun kerja sama tim.
- Terampil berkomunikasi yang didukung dengan keuatan daya baca, menulis, mengekspesikan pikiran melalui berbagai media untuk berbagai orang.
- Kreatif dan inovatif, terampil mengeksplorasi imajinasi, menemukan gagasan baru, serta memperbaharui ide pribadi secara berkelanjutan.
- Terampil menggunakan ilmu pengetahuan dan informasi terbaru untuk memcahkan masalah.
- Mendemostrasikan berwawasan global, smembangun kapasitas diri di luar kelas, menjadi pribadi yang berdisiplin, memiliki daya inisitif yang tinggi, serta bertanggung jawab terhadap pribadi kepentingan bangsa.
Tantangan tersebut mengarahkan kepala sekolah agar dapat mengembangkan kapasitas dirinya sebagai pemimpin pembelajaran. Keunggulannya ditandai dengan perannya dalam mengarahkan pendidik sehingga mampu menjadi dirigen pembelajaran yang memenuhi kebutuhan pengembangan siswa. Kepala sekolah dapat meningkatkan pengetahuan dan keterampilan guru dalam menggunakan pengetahuan tentang siswa, tentang materi pelajaran sebagai modal dalam persaingan hidup yang makin mengglobal.
Atas dasar pemikiran itu pula, maka seorang kepala sekolah yang profesional harus memenuhi syarat berikut;
- visioner sehingga mampu menyelaraskan pelaksanaan pembelajaran dengan kebutuhan hidup siswa dalam konteknya.
- menguasai materi pelajaran yang diampunya dan menguasai prinsip umum materi pelajaran yang lainnya, dan membangun sistem penilaian yang menantang sehingga siswa lebih inovatif.
- mengembangkan kapasitas dan kapabelitas guru dalam memfasilitasi siswa mengembangkan potensi dirinya secara optimal.
- Kepala sekolah memerlukan kapasitas dan kapabelitas dalam mengintegrasikan sumber daya internal dan eksternal sekolah untuk mewujudkan keunggulan mutu lulusan secara terencana, mampu merealisasikan strategi, memantau efektivitas pelaksanaan, dan mengukur keberhasilan sebagai dasar untuk melaksanakan perbaikan mutu berkelanjutan.
Berdasarkan sejumlah asumsi itu, dapat dinyatakan bahwa seorang kepala sekolah profesional harus menguasai kompetesi sebagai guru yang profesional. Oleh karena itu kepala sekolah harus teruji kompetensinya sebagai guru dan pada tugas tambahannya sebagai kepala sekolah. Jika seorang kepala sekolah tidak menguasi kompetensi sebagai guru, maka kelayakannya belum memenuhi standar sebagai kepala sekolah, namun bisa jadi memenuhi standar sebagai calon bupati atau walikota.
Sistem pembinaan kepala sekolah memerlukan indikator dan target pencapian tujuan pendidikan yang terukur sebagai dasar untuk menentukan kelayakan seorang kepala sekolah. Seorang kepala sekolah yang profesional jika menurut hasil pengukuran telah memenuhi kapasitas dirinya dalam penguasaan ilmu pengetahuan dan kinerja dalam melaksanakan tugasnya sehingga dapat mewujudkan tujuan pendidikan.
Untuk memenuhi kebutuhan pengukuran dan pembinaan, maka pada saat ini Pusat Pengembangan Tenaga Kependidikan sedang menyiapkan tiga pilar sistem pembinaan dan pengembangan kepala sekolah yaitu;
- Penilaian kinerja (PK) kepala sekolah
- Pengembangan keprofesian berkelanjutan
Uji kompetensi kepala sekolah merupakan bentuk pengujian untuk mengetahui kapasitas pengetahuan kepala sekolah, terutama kompetensi pedagogis dan profesional sebagai guru, serta kompetensi manajerial dan supervisi sebagai kepala sekolah. Asumsi yang mendasari pengujian ini ialah kepala sekolah yang profesional memiliki pengetahuan dan terampil menerapkan pengetahuan yang dimilikinya dalam pelaksanaan tugas sebagai guru dan sebagai kepala sekolah yang berperan untuk membantu memecahkan masalah yang guru hadapi dalam pelaksanaan pembelajaran.
Penilaian kinerja merupakan proses pengumpulan informasi, data, dan fakta otentik tentang kapasitas kepala sekolah dalam memenuhi standar pada tiap unsur pelaksanaan tugas dan fungsinya yang dinilai. Penilaian kinerja fokus pada fungsi manajerial perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi; serta mengukur daya kepemimpinan pembelajaran, dan pendayagunaan teknologi informasi dan komunikasi.
Hasil penilaian uji komptensi maupun penilaian kinerja menjadi dasar untuk menentukan sistem pelayanan pengembangan keprofesian berkelanjutan. Jika hasil pengujian kepala sekolah rendah dalam penguasaan kompetensi sebagai guru, maka pemerintah menyediakan diklat peningkatan pengetahuan pedagogis dan profesional. Jika hasil pengujian membuktikan bahwa kepala sekolah lemah dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, maka pemerintah menyediakan diklat peningkatan kapasitasnya dalam bidang manajerial dan supervisi. Jika keduanya sudah memenuhi syarat, maka pemerintah menyediakan peluang untuk meningkatkan kapasitasnya melalui diklat lanjutan.
Hasil dari upaya pementaan mutu pada tiga pilar di atas berimplikasi terhadap sistem penghargaan bagi kepala sekolah baik dalam bentuk angka kredit maupun untuk melanjutkan karirnya sebagai kepala sekolah sehingga mendapat penghargaan untuk berperan sebagai kepala sekolah dalam beberapa periode.
Kepala sekolah yang belum memenuhi standar menurut hasil UK dan PK belum berhak untuk mendapatkan kenaikan pangkat dan golongan yang pada akhirnya berpengaruh pada pemenuhan kriteria boleh tidaknya melanjutkan karir sebagai kepala sekolah. Jika dalam periode tertentu seseorang tidak lulus UK, batas waktu saat ini direncanakan dalam dua tahun, maka sesorang dapat diberhentikan sebagai kepala sekolah.
Pertanyaan yang muncul di sini, mengapa batas itu dua tahun? Jawabannya tegas, negara tidak mungkin memberikan tugas kepada orang yang jelas menurut hasil pengukuran dan setelah mendapat pembinaan tetap tidak mampu memperbaiki kinerjanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar