Prosedur Sakit dan Perizinan Santri
![]()
Sebagai lembaga pendidikan berbasis asrama,
Pondok Pesantren Modern Al-Muttaqien Balikpapan menetapkan prosedur yang jelas
dan tertib dalam menangani kondisi darurat santri serta kebutuhan santri untuk
keluar sementara dari lingkungan pesantren. Hal ini dilakukan demi menjaga
keselamatan, kedisiplinan, dan keteraturan hidup santri.
1. Penanganan Santri Sakit
Santri yang mengalami gangguan kesehatan
wajib mengikuti langkah-langkah berikut:
·
Melapor kepada Musyrif/Ketua
Asrama untuk dilakukan pemeriksaan awal.
- Jika
dinilai memerlukan perawatan lebih lanjut, santri akan dirujuk ke Pos Kesehatan Pesantren (Poskestren) atau
klinik terdekat dengan pendamping dari pengurus
santri atau asatidz.
- Jika
kondisi cukup serius dan perlu dirawat di rumah atau rumah sakit, maka wali santri akan dihubungi untuk penjemputan,
disertai surat pengantar resmi dari pesantren.
- Wajib melapor kembali ke bagian pengasuhan saat santri kembali
dari masa pemulihan, disertai surat keterangan sehat
dari dokter.
2. Prosedur Perizinan Keluar Sementara
Santri yang memiliki kepentingan mendesak dan
perlu keluar dari pesantren untuk sementara waktu (misalnya: keperluan
keluarga, acara penting, atau urusan resmi) wajib mengikuti prosedur berikut:
- Mengajukan surat permohonan izin tertulis dari wali santri yang
ditujukan kepada pihak pengasuhan.
- Melalui izin resmi dari Pengasuh atau Wakil Pengasuh, setelah mempertimbangkan
urgensi dan waktu yang tepat.
- Wajib mencatat data keluar dan kembali di buku keluar-masuk
santri serta
didampingi oleh wali atau orang yang diberi kuasa.
3. Prosedur Pulang ke Rumah
Untuk keperluan pulang ke rumah (misalnya
saat libur resmi, cuti, atau keperluan mendesak):
- Waktu kembali ke pesantren sesuai ketentuan, dan keterlambatan tanpa
alasan sah akan dikenai sanksi disiplin.
- Hanya
diperkenankan jika ada pengumuman resmi
dari pihak pesantren, atau atas izin
khusus yang diberikan oleh Pimpinan atau Pengasuhan.
- Wali santri harus datang langsung atau memberikan kuasa
resmi kepada pihak yang menjemput.
- Santri
wajib mengisi form kepulangan dan
menerima surat izin keluar dari
pesantren.
![]()
Penanganan Santri Sakit
Materi
- Pelaporan Awal
- Musyrif mendata kondisi santri yang
sakit (keluhan, suhu tubuh, tanda-tanda penting).
- Musyrif melaporkan ke grup Informasi Santri Sakit bahwa ada santri
sakit.
- TU mengabarkan kepada walsan bahwa
santri sedang sakit dan dalam perawatan musyrif.
- Visit & Monitoring
- Pagi, sore, malam musyrif melakukan
visit.
- Cek makan, minum, dan obat santri.
- Pastikan santri minum vitamin C
setiap hari.
- Saat visit, musyrif wajib foto
santri dengan timestamp sebagai data monitoring dan untuk laporan ke
walsan.
- Evaluasi Kondisi
- Hari ke-3: Jika kondisi tidak
kunjung membaik atau terlihat urgen, musyrif membawa santri ke puskesmas.
- Hari ke-4: Jika kondisi masih belum
membaik, TU/musyrif konsultasi ke walsan apakah santri perlu dibawa ke
RS.
- Visit & monitoring 3 kali sehari
tetap dilakukan hingga santri benar-benar sembuh.
Pihak Terkait
- Musyrif
- Santri
- Wali Santri
- TU
- Kepala Kepesantrenan
Keterangan
- Nomor Tartib:
KP-SOP-015.22.09.2025
- Diresmikan: 22
September 2025
- Pembaruan:
- Tim Penyusun:
- Miqdad Izzuddin – Kepala Bidang
Kepesantrenan
- Tinjauan dan Validasi:
- Nanang Budiutomo – Kepala Bagian
Kurikulum
Tidak ada komentar:
Posting Komentar