Bersama guru-guru kami buat bahan ajar berupa elektronik book
ini dia hasilnya
Dalam suatu Halaman web, Anda pasti sering melihat satu atau beberapa link, dan hampir semua website menampilkan link .Link dibuat dengan Tag <a>, kenapa tidak dibuat dengan tag <link>?. Lalu, apa perbedaan tag <a> dan tag <link>.
Suatu link yang ada pada halaman web dibuat dengan tujuan sebagai jalan pintas atau shortcut untuk menuju suatu halaman atau website lain. Secara umum, link dibuat dengan kode html meggunakan Tag <a> atau bisa disebut dengan elemen Anchor.
Lalu apa itu Tag <Link>?. Tag <link> berbeda dengan tag <a>, dimana tag <a> digunakan untuk membuat link, sedangkan tag <link> dibuat untuk menghubungkan dokumen html dengan file eksternal.
Perbedaan dari kedua Tag tersebut yaitu, Tag <a> berguna sebagai penghubung antara satu halaman yang terdapat dengan halaman lainnya. Sedangkan Tag <link> menunjukkan sebuah hubungan antara dokumen HTML dengan file eksternal seperti file css.
Elemen Anchor menunjukkan awalan hingga akhir dari suatu hypertext link. Artinya, text biasa yang ditulis diantara tag <a> dan tag </a> biasanya akan berwarna biru dan bergaris bawah. Teks berwarna biru yang terdapat pada halaman web tersebut disebut link. Berikut gambaran link pada halaman web.
Semua Teks maupun tulisan yang berwarna biru pada gambar diatas menunjukkan sebuah link aktif, pointer akan berubah menjadi tangan jika diarahkan pada link-link tersebut. Untuk membuat link-link tersebut Anda bisa mennggunakan tag <a>, berikut contohnya.
Dari contoh kode diatas, Tag <a> tersebut ditulis bersamaan dengan atribut href, atribut href merupakan atribut yang sering digunakan untuk merujuk alamat url yang dituju. Tanpa adanya atribut href, sebuah link yang dibuat hanya akan berfungsi seperti text biasa.
Elemen Link pada Dokumen Html merupakan penghubung antara dokumen html yang bersangkutan dengan sebuah file eksternal. biasanya digunakan untuk menghubungkan dokumen html dengan file CSS. Pada dokumen Html, element Link ditulis dengan Tag dan terletak didalam Tag . Tag ditulis tanpa penutup tag, hanya berisi attribute dan valuenya saja.
Element Link mencakup Global Attributes dan Event Attributes. Attribute dari Tag sendiri bermacam-macam, berikut ini attribute yang sering digunakan untuk Elemen Link.
No | Atribut | Deskripsi |
---|---|---|
1 | href | Untuk menentukan lokasi file eksternal dan menghubungkannya dengan Dokume Html yang bersangkutan |
2 | rel | Menentukan Relasi antara halaman web yang sedang dibuka dengan file atau dokumen yang bersangkutan. |
Selain digunakan untuk menghubungkan dokumen HTML dengan file CSS, Tag <link> juga bisa digunakan untuk membuat icon(favicon) disebelah kiri title pada address bar. berikut contoh kodenya.
1. Pengertian Kinerja
Istilah kinerja atau prestasi kerja berasal dari kata job performance yaitu prestasi kerja yang dicapai seseorang dalam melaksanakan tugas pokok, fungsi dan tanggung jawab yang diberikan kepadanya. Kinerja diartikan juga sebagai tingkat atau derajat pelaksanaan tugas seseorang atas dasar kompetensi yang dimilikinya. Istilah kinerja tidak dapat dipisahkan dengan bekerja karena kinerja merupakan hasil dari proses bekerja. Dalam konteks tersebut maka kinerja adalah hasil kerja dalam mencapai suatu tujuan atau persyaratan pekerjaan yang telah ditetapkan. Kinerja dapat dimaknai sebagai ekspresi potensi seseorang berupa perilaku atau cara seseorang dalam melaksanakan tugas, sehingga menghasilkan suatu produk (hasil kerja) yang merupakan wujud dari semua tugas serta tanggung jawab pekerjaan yang diberikan kepadanya.
Kinerja dapat ditunjukkan seseorang misalnya guru atau kepala sekolah atau pengawas sekolah, dapat pula ditunjukkan pada unit kerja atau organisasi tertentu misalnya sekolah, lembaga pendidikan, kursus-kursus, dll. Atas dasar itu maka kinerja diartikan sebagai hasil kerja yang dicapai seseorang atau kelompok orang dalam suatu organisasi sesuai wewenang dan tanggungjawabnya masing-masing dalam rangka mencapai tujuan organisasi yang bersangkutan. Tulisan ini difokuskan pada penilaian kinerja kepala sekolah.
Berdasarkan pengertian tersebut, yang dimaksud dengan kinerja kepala sekolah adalah hasil kerja yang dicapai kepala sekolah dalam melaksanakan tugas pokok, fungsi dan tanggungjawabnya dalam mengelola sekolah yang dipimpinnya. Hasil kerja tersebut merupakan refleksi dari kompetensi yang dimilikinya. Pengertian tersebut menunjukkan bahwa kinerja kepala sekolah ditunjukkan dengan hasil kerja dalam bentuk konkrit, dapat diamati, dan dapat diukur baik kualitas maupun kuantitasnya. Kinerja kepala sekolah dalam tulisan ini diukur dari tiga aspek yaitu: (a) perilaku dalam melaksanakan tugas yakni perilaku kepala sekolah pada saat melaksanakan fungsi-fungsi manajerial, (b) cara melaksanakan tugas dalam mencapai hasil kerja yang tercermin dalam komitmen dirinya sebagai refleksi dari kompetensi kepribadian dan kompetensi sosial yang dimilikinya, dan (c) hasil dari pekerjaannya yang tercermin dalam perubahan kinerja sekolah yang dipimpinnya. Ketiga aspek di atas menjadi ranah dari penilaian kinerja kepala sekolah yang dikembangkan dalam tulisan ini.
2. Penilaian Kinerja
. Dengan demikian dalam setiap kegiatan penilaian ujungnya adalah pengambilan keputusan. Berbeda dengan penelitian yang berujung pada pemecahan masalah. Penilaian kinerja merupakan sistem formal yang digunakan untuk menilai kinerja kepala sekolah secara periodik yang ditentukan oleh organisasi. Hasilnya dapat digunakan untuk pengambilan keputusan dalam rangka pengembangan pegawai, pemberian reward, perencanaan pegawai, pemberian konpensasi dan motivasi. Setiap pegawai di lingkungan organisasi mana pun sudah tentu memiliki tugas pokok, fungsi dan tanggung jawabnya sesuai dengan deskripsi tugas yang diberikan pimpinan organisasi.
Berdasarkan rumusan di atas maka penilaian kinerja kepala sekolah adalah proses pengumpulan, pengolahan, analisis dan interpretasi data tentang kualitas pekerjaan kepala sekolah dalam melaksanakan tugas pokoknya sebagai kepala sekolah. Tugas pokok kepala sekolah adalah melaksanakan fungsi-fungsi manajerial dalam rangka mencapai visi, misi dan tujuan sekolah yang dipimpinnya. Kinerja kepala sekolah TK dinilai oleh pengawas TK, kinerja kepala sekolah SD dinilai oleh pengawas SD dan kinerja kepala sekolah SMP dinilai oleh pengawas SMP.
Penilaian kinerja kepala sekolah sebagaimana dikemukakan di atas tidak hanya berkisar pada aspek karakter individu melainkan juga pada hal-hal yang menunjukkan proses dan hasil kerja yang dicapainya seperti kualitas, kuantitas hasil kerja, ketepatan waktu kerja, dan sebagainya. Apa yang terjadi dan dikerjakan kepala sekolah merupakan sebuah proses pengolahan input menjadi output tertentu. Atas dasar itu terdapat tiga komponen penilaian kinerja kepala sekolah yakni:
Penekanan penilaian terhadap ketiga komponen di atas memungkinkan terjadinya penilaian kinerja yang obyektif dan komprehensif. Terkait ketiga komponen penilaian di atas terdapat lima prinsip yang harus diperhatikan dalam melaksanakan penilaian kinerja yaitu:
Untuk memenuhi persyaratan tersebut, sistem penilaian kinerja setidaknya mempunyai dua elemen pokok yaitu: (a) spesifikasi tugas yang harus dikerjakan dan kriteria yang dapat memberikan penjelasan bagaimana kinerja yang baik (good performance), dan (b) adanya mekanisme untuk pengumpulan informasi dan pelaporan mengenai terpenuhi atau tidaknya perilaku yang terjadi dalam kenyataan dibandingkan dengan kriteria yang ditetapkan.
Secara komprehensif, proses penilaian kinerja kepala sekolah sekolah mencakup: (a) penetapan standar atau kriteria kinerja, (b) membandingkan kinerja aktual dengan standar tersebut, dan (c) memberikan umpan balik dari hasil penilaian untuk meningkatkan kinerjanya.
Dalam upaya mendapatkan manfaat optimal penilaian kinerja kepala sekolah, paling tidak terdapat lima aspek yang dapat dijadikan ukuran penilaian yaitu:
Dalam menilai kelima aspek kinerja di atas, perlu diperhatikan lima hal berikut ini:
3. Tujuan Penilaian Kinerja Kepala Sekolah
Penilaian kinerja kepala sekolah bertujuan untuk:
Hasil penilaian kinerja akan bermanfaat bagi kepala dinas pendidikan dalam menentukan promosi, penghargaan, mutasi dan pembinaan lebih lanjut.
4. Aspek Penilaian Kinerja Kepala Sekolah
Aspek yang dinilai dalam penilaian kinerja kepala sekolah dapat mencakup tiga dimensi yakni: (a) komitmen terhadap tugas, (b) pelaksanaan tugas, dan (c) hasil kerja. Komitmen terhadap tugas sebagai aktualisasi dari kompetensi kepribadian dan kompetensi sosial kepala sekolah. Pelaksanaan tupoksi sebagai aktualiasi dari kompetensi manajerial, kompetensi supervisi dan kompetensi kewirausahaan yang dimiliki kepala sekolah Sedangkan hasil kerja merupakan dampak dari pelaksanaan tugas pokok kepala sekolah sebagai refleksi dari semua dimensi kompetensi kepala sekolah.
Berkenaan dengan tugas pokok kepala sekolah ini, pada semua jenjang pendidikan tugas kepala sekolah akan mencakup tiga bidang, yaitu: (a) tugas manajerial, (b) supervisi dan (c) kewirausahaan.
Tugas kepala sekolah dalam bidang manajerial berkaitan dengan pengelolaan sekolah, sehingga semua sumber daya dapat disediakan dan dimanfaatkan secara optimal untuk mencapai tujuan sekolah secara efektif dan efisien. Tugas manajerial ini meliputi aktivitas sebagai berikut: (1) menyusun perencanaan sekolah; (2) mengelola program pembelajaran; (3) mengelola kesiswaan; (4) mengelola sarana dan prasarana; (5) mengelola personal sekolah; (6) mengelola keuangan sekolah; (7) mengelola hubungan sekolah dan masyarakat; (8) mengelola administrasi sekolah; (9) mengelola sistem informasi sekolah; (10) mengevaluasi program sekolah; dan memimpin sekolah.
Selain tugas manajerial, kepala sekolah juga memiliki tugas pokok melakukan supervisi terhadap pelaksanaan kerja guru dan staf., dengan tujuan untuk menjamin agar guru dan staf bekerja dengan baik serta menjaga mutu proses maupun hasil pendidikan di sekolah. Dalam tugas supervisi ini tercakup kegiatan-kegiatan: (1) merencanakan program supervisi; (2) melaksanakan program supervisi; dan (3) menindaklanjuti program supervisi.
Di samping tugas manajerial dan supervisi, kepala sekolah juga memiliki tugas kewirausahaan. Tugas kewirausahaan ini tujuannya adalah agar sekolah memiliki sumber-sumber daya yang mampu mendukung jalannya sekolah, khususnya dari segi finansial. Selain itu juga agar sekolah membudayakan perilaku wirausaha di kalangan warga sekolah, khususnya para siswa.
Untuk dapat melaksanakan tugas pokok tersebut, seorang kepala sekolah dituntut memiliki sejumlah kompetensi. Dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah telah ditetapkan bahwa terdapat 5 (lima) dimensi kompetensi yang seyogyanya dikuasai oleh kepala sekolah, yaitu: (a) kompetensi kepribadian, (b) kompetensi manajerial, (c) kompetensi kewirausahaan, (d) kompetensi supervisi, dan (e)kompetensi sosial.
Sumber:
Diambil dan disarikan dari. Surya Dharma, MPA., Ph.D. 2008, Penilaian Kinerja Kepala Sekolah (Materi Diklat Peningkatan Kompetensi Pengawas Sekolah. Jakarta: Direktorat Tenaga Kependidikan, Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Departemen Pendidikan Nasional
DAFTAR PUSTAKA
========
Download Panduan PKKS
Sumber : http://gurupembaharu.com/home/rancangan-disain-kebijakan-pembinaan-kepala-sekolah/
Pada saat ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sedang mengembangkan pilar mutu pendidik dan tenaga kependidikan, yaitu Uji Kompetensi, Penilaian Kinerja, dan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan. Masalah utama kebijakan adalah “Bagaimana meningkatkan mutu kepala sekolah melalui sistem rekrutmen dan pembinaan yang memenuhi standar agar kompetensi dan kinerja profesional kepala sekolah memenuhi kebutuhan peningkatan mutu lulusan?”. Artinya, kepala sekolah mampu mewujudkan keunggulan mutu lulusan sekolahnya.
Kepala sekolah yang profesional mampu merumuskan mutu lulusan yang ideal untuk satuan pendidikan yang dipimpinnnya. Dan, keunggulan profesinya ditentukan dengan kesanggupan untuk mewujudkan cita-cita terbaik sekolahya.
Untuk itu, setiap kepala sekolah harus memiliki keterampilan untuk mendeskripsikan indikator dan kriteria mutu lulusan yang dicita-citakannya sebagai landasan pengembangan visi, misi, tujuan, dan strategi untuk mewujudkannya.
Terdapat lima kebutuhan utama peserta didik agar adaptif dalam kehidupan di Abad 21 adalah (1) memiliki karakter yang mudah diarahkan dan dapat mengembangkan potensi diri sehingga menjadi pribadi yang mandiri (2) menguasai materi pelajaran yang ditandai dengan keterampilan dalam penguasaan data, fakta, informasi, konsep, prinsip, prosedur, dan merumuskan kesimpulan (3) memiliki keterampilan belajar, peserta didik terampil menerapkan pengetahuan dalam meningkatkan keterampilan berpikir kritis, menerapkan ilmu pengetahuan dalam situasi baru, menganalisis informasi, menggagas ide baru, berkomunikasi, berkolaborasi, memecahkan masalah, dan membuat keputusan. (4) penggunaan teknologi sebagai perangkat belajar, terampil menggunakan teknologi infomasi dan komunikasi (4) sesuai dengan konteks, peserta didik memperoleh pengalaman belajar yang relevan kekbutuhan hidup di dunia yaitu, pada tingkat lokal, nasional, maupun global hingga kehidupan di akhirat (5) memperoleh penilaian dengan instrumen yang mengukur keterampilan pada abad ke-21, instrumen otentik yang menantang siswa dapat berinovasi.
Kepala sekolah pada abad 21 mendapat tantangan yang sangat kompleks dalam memfasilitasi guru, mengasah kemampuannya dalam menguasai materi dan mengembangkan potensi pserta didik agar:
Tantangan tersebut mengarahkan kepala sekolah agar dapat mengembangkan kapasitas dirinya sebagai pemimpin pembelajaran. Keunggulannya ditandai dengan perannya dalam mengarahkan pendidik sehingga mampu menjadi dirigen pembelajaran yang memenuhi kebutuhan pengembangan siswa. Kepala sekolah dapat meningkatkan pengetahuan dan keterampilan guru dalam menggunakan pengetahuan tentang siswa, tentang materi pelajaran sebagai modal dalam persaingan hidup yang makin mengglobal.
Atas dasar pemikiran itu pula, maka seorang kepala sekolah yang profesional harus memenuhi syarat berikut;
Berdasarkan sejumlah asumsi itu, dapat dinyatakan bahwa seorang kepala sekolah profesional harus menguasai kompetesi sebagai guru yang profesional. Oleh karena itu kepala sekolah harus teruji kompetensinya sebagai guru dan pada tugas tambahannya sebagai kepala sekolah. Jika seorang kepala sekolah tidak menguasi kompetensi sebagai guru, maka kelayakannya belum memenuhi standar sebagai kepala sekolah, namun bisa jadi memenuhi standar sebagai calon bupati atau walikota.
Sistem pembinaan kepala sekolah memerlukan indikator dan target pencapian tujuan pendidikan yang terukur sebagai dasar untuk menentukan kelayakan seorang kepala sekolah. Seorang kepala sekolah yang profesional jika menurut hasil pengukuran telah memenuhi kapasitas dirinya dalam penguasaan ilmu pengetahuan dan kinerja dalam melaksanakan tugasnya sehingga dapat mewujudkan tujuan pendidikan.
Untuk memenuhi kebutuhan pengukuran dan pembinaan, maka pada saat ini Pusat Pengembangan Tenaga Kependidikan sedang menyiapkan tiga pilar sistem pembinaan dan pengembangan kepala sekolah yaitu;
Uji kompetensi kepala sekolah merupakan bentuk pengujian untuk mengetahui kapasitas pengetahuan kepala sekolah, terutama kompetensi pedagogis dan profesional sebagai guru, serta kompetensi manajerial dan supervisi sebagai kepala sekolah. Asumsi yang mendasari pengujian ini ialah kepala sekolah yang profesional memiliki pengetahuan dan terampil menerapkan pengetahuan yang dimilikinya dalam pelaksanaan tugas sebagai guru dan sebagai kepala sekolah yang berperan untuk membantu memecahkan masalah yang guru hadapi dalam pelaksanaan pembelajaran.
Penilaian kinerja merupakan proses pengumpulan informasi, data, dan fakta otentik tentang kapasitas kepala sekolah dalam memenuhi standar pada tiap unsur pelaksanaan tugas dan fungsinya yang dinilai. Penilaian kinerja fokus pada fungsi manajerial perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi; serta mengukur daya kepemimpinan pembelajaran, dan pendayagunaan teknologi informasi dan komunikasi.
Hasil penilaian uji komptensi maupun penilaian kinerja menjadi dasar untuk menentukan sistem pelayanan pengembangan keprofesian berkelanjutan. Jika hasil pengujian kepala sekolah rendah dalam penguasaan kompetensi sebagai guru, maka pemerintah menyediakan diklat peningkatan pengetahuan pedagogis dan profesional. Jika hasil pengujian membuktikan bahwa kepala sekolah lemah dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, maka pemerintah menyediakan diklat peningkatan kapasitasnya dalam bidang manajerial dan supervisi. Jika keduanya sudah memenuhi syarat, maka pemerintah menyediakan peluang untuk meningkatkan kapasitasnya melalui diklat lanjutan.
Hasil dari upaya pementaan mutu pada tiga pilar di atas berimplikasi terhadap sistem penghargaan bagi kepala sekolah baik dalam bentuk angka kredit maupun untuk melanjutkan karirnya sebagai kepala sekolah sehingga mendapat penghargaan untuk berperan sebagai kepala sekolah dalam beberapa periode.
Kepala sekolah yang belum memenuhi standar menurut hasil UK dan PK belum berhak untuk mendapatkan kenaikan pangkat dan golongan yang pada akhirnya berpengaruh pada pemenuhan kriteria boleh tidaknya melanjutkan karir sebagai kepala sekolah. Jika dalam periode tertentu seseorang tidak lulus UK, batas waktu saat ini direncanakan dalam dua tahun, maka sesorang dapat diberhentikan sebagai kepala sekolah.
Pertanyaan yang muncul di sini, mengapa batas itu dua tahun? Jawabannya tegas, negara tidak mungkin memberikan tugas kepada orang yang jelas menurut hasil pengukuran dan setelah mendapat pembinaan tetap tidak mampu memperbaiki kinerjanya.