BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, mengamanatkan bahwa setiap satuan pendidikan harus menyusun kurikulum, yang disebut Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP).
Pada penerapan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP), Guru Bimbingan Konseling / Konselor di sekolah memberikan pelayanan berkaitan Pengembangan Diri, sesuai minat dan bakat serta mempertimbangkan tahapan tugas perkembangan peserta didik dalam lingkup usia Sekolah Menengah Pertama (Madrasah Tsanawiyah.), mengingat adanya keberagaman individu (individual deferencies). Bahkan keberagaman kemampuan dan potensi Guru Mata Pelajaran, Guru Bimbingan Konseling / Konselor dan peserta didik sebagai sumber daya manusia, termasuk latar belakang sosio kultural orang tua peserta didik di setiap sekolah.
Guru Bimbingan Konseling / Konselor bersama Wali Kelas dan Guru Mata Pelajaran menjadi pendamping dalam setiap proses pembelajaran. Hal itu dimaksudkan untuk membantu peserta didik agar mampu menuntaskan seluruh mata pelajaran seoptimal mungkin sesuai dengan potensi kemampuan akademik, bakat dan minatnya, sehingga hambatan dan kemungkinan kegagalan sudah dapat diprediksi, diketahui dan dibimbing sejak dini. Selain itu, untuk membimbing peserta didik dalam menentukan pilihannya secara mandiri dan mampu mengambil keputusan.
Bimbingan dan Konseling dilaksanakan melalui berbagai layanan, dengan mempertimbangkan kehidupan pribadi, kehidupan sosial dan perkembangan kehidupan pembelajaran serta perencanaan karir. Bentuk pelayanan bagi peserta didik dapat dikembangkan dengan menggunakan berbagai cara dan variasi sesuai kebutuhan sekolah, kekhasan atau karakteristik potensi daerah.
Pengembangan diri bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik, memberikan keteladanan, membangun kemauan dan mengembangkan kreativitas peserta didik dalam proses pembelajaran, baik yang meliputi pengembangan potensi akademik maupun potensi non akademik, kemampuan khusus (bakat) dan minat peserta didik yang bersangkutan. Proses pembelajaran Pengembangan Diri bukan mata pelajaran karena dalam pelaksanaannya langsung praktek (tidak memberikan teori dan tidak memberikan tugas pekerjaan rumah) dan dilaksanakan dalam dua (2) jam pembelajaran serta difasilitasi oleh Guru Bimbingan Konseling / Konselor .
Guru Bimbingan Konseling / Konselor memberikan arah kepada peserta didik pada pengembangan kebiasaan dalam kehidupan kesehariannya, agar ia mampu mengembangkan kecakapan hidup sesuai keterampilan yang dimilikinya dan mampu menganalisis pembelajaran yang diperolehnya dari setiap Guru Mata Pelajaran agar peserta didik mampu mengembangkan dirinya sesuai potensi yang dimilikinya dan sesuai dengan minat pilihan karir yang direncanakan untuk masa depannya.
B. Visi dan Misi
i. Visi Bimbingan dan Konseling membantu Membangun Kesiapan Dan Kemampuan Peserta Didik Untuk memahami individu agar mampu mandiri, berkembang dan berbahagia melalui proses Belajar mengajar.
ii. Misi Bimbingan dan Konseling di sekolah
· Memfasilitasi Seluruh Peserta Didik Memiliki Keterampilan Akademik Sesuai Tuntunan Akademik Sekolah.
· memberikan pelayanan bantuan agar peserta didik bertindak efektif dalam kehidupan sehari-hari dan mandiri serta berkembang secara optimal
· milikinya berbagai kompetensi berkenaan dengan pengembangan diri, pemahaman lingkungan, pengambilan keputusan dan pengarahan diri,.
· merencanakan masa depan, berbudi pekerti luhur serta beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
C. Tujuan
1. Tujuan umum Bimbingan dan Konseling ialah memandirikan peserta didik dan mengembangkan potensi mereka secara optimal.
2. Tujuan umum tersebut dijabarkan ke dalam tujuan yang mengarah kepada keefektifan hidup sehari-hari dengan memperhatikan potensi peserta didik.
3. Lebih khusus lagi, tujuan-tujuan tersebut pada point a dan b dapat dirumuskan dalam bentuk kompetensi.
4. Tujuan diarahkan untuk pengembangan individu sehingga akhirnya ia mampu secara mandiri membimbing dirinya sendiri,
5. Keputusan yang diambil oleh peserta didik hendaknya atas kemauan diri sendiri
D. Sasaran Pelaksanaan Program
Sasaran pelayanan pelaksanaan program bimbingan dan konseling ini adalah seluruh peserta didik kelas VII, VIII, dan IX di MTS. Tauhidul Afkar. Tahun Pelajaran 2013/2014.
E. Alokasi Waktu dan Tempat Pelaksanaan Program
Program bimbingan dan konseling ini akan dilaksanakan di MTS. Tauhidul Afkar. Tahun Pelajaran 2013/2014. waktu pelaksanaan disesuaikan dengan kondisi sekolah.
filenya ini:
BAB II
BIMBINGAN KONSELING DI SEKOLAH
A. Pengertian, Posisi dan Tujuan Bimbingan dan Konseling
1. Pengertian
Bimbingan dan konseling adalah upaya pemberian bantuan kepada peserta didik dengan menciptakan lingkungan perkembangan yang kondusif, dilakukan secara sistematis dan berkesinambungan, supaya peserta didik dapat memahami dirinya sehingga sanggup mengarahkan diri dan dapat ber- tindak secara wajar, sesuai dengan tuntutan tugas-tugas perkembangan. Upaya bantuan ini dilakukan secara terencana dan sistematis untuk semua peserta didik berdasarkan identifikasi kebutuhan mereka, pendidik, institusi dan harapan orang tua dan dilakukan oleh seorang tenaga profesional bimbingan dan konseling yaitu konselor.
Adapun tugas-tugas perkembangan peserta didik tingkat remaja (siswa MTs. Tauhidul Afkar adalah: (1) mencapai perkembangan diri sebagai remaja yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. (2) mempersiapkan diri, menerima dan bersikap positif serta dinamis terhadap perubahan fisik dan psikis yang terjadi pada diri sendiri untuk kehidupan yang sehat. (3) mencapai pola hubungan yang baik dengan teman sebaya dalam peranannya sebagai pria atau wanita. (4) memantapkan nilai dan cara bertingkah laku yang dapat diterima dalam kehidupan sosial yang lebih luas. (5) mengenal kemampuan, bakat, minat, serta arah kecenderungan karir dan apresiasi seni. (6) mengembangkan pengetahuan dan keterampilan sesuai dengan kebutuhannya untuk mengikuti dan melanjutkan pelajaran dan/atau mempersiapkan karir serta berperan dalam kehidupan masyarakat. (7) mengenal gambaran dan mengembangkan sikap tentang kehidupan mandiri secara emosional, sosial, dan ekonomi. (8) mengenal sistem etika dan nilai-nilai yang dapat dijadikan pedoman dalam kehidupan sebagai pribadi, anggota masyarakat, maupun makhluk Tuhan. (9) encapai kematangan dalam pilihan karir. (10) mencapai kematangan dalam kesiapan diri untuk menikah dan berkeluarga.
1. Posisi Bimbingan Konseling
Bimbingan dan konseling merupakan bagian integral dari sistem pendidikan seperti tergambarkan pada gambar 2. 1 sebagai berikut.
Gambar 2. 1 Posisi Bimbingan dan Konseling dalam Sistem Pendidikan
Layanan bimbingan dan konseling merupakan layanan terhadap peserta didik yang tidak terpisahkan dari layanan manajemen dan supervisi maupun kurikulum dan pembelajaran serta bukan merupakan bagian dari bidang yang lain. Bimbingan dan konseling juga tidak direduksi sebagai pengembangan diri atau bagian dari pengembangan diri karena pengembangan diri merupakan tanggung jawab semua sub sistem pendidikan, sehingga tidak bisa dipisahkan dari mata pelajaran, kurikulum muatan lokal, dukungan managerial dan layanan bimbingan dan konseling.
Pengembangan diri sebagaimana yang diamanatkan dalam Peraturan Menteri No.23 Tahun 2006 Tentang Standar Isi, Bab II, tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum pada semua jenjang pendidikan, SD, SMP dan SMA menyatakan bahwa kurikulum berisi: mata pelajaran, muatan lokal dan pengembangan diri. Dinyatakan pula: “Pengembangan diri bukan merupakan mata pelajaran yang harus diasuh oleh guru. Pengembangan diri bertujuan memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan dan mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan, bakat, dan minat setiap peserta didik sesuai dengan kondisi sekolah. Kegiatan pengembangan diri difasilitasi dan atau dibimbing oleh konselor, guru, atau tenaga kependidikan yang dapat dilakukan dalam bentuk kegiatan ekstrakurikuler. Kegiatan pengembangan diri dilakukan melalui kegiatan pelayanan konseling yang berkenaan dengan masalah diri pribadi dan kehidupan sosial, belajar, dan pengembangan karir peserta didik.”
3. Tujuan Bimbingan Konseling
Bimbingan dan konseling bertujuan membantu peserta didik mencapai tugas-tugas perkembangan secara optimal sebagai makhluk Tuhan, sosial, dan pribadi. Lebih lanjut tujuan bimbingan dan konseling adalah membantu individu dalam mencapai: (a) kebahagiaan hidup pribadi sebagai makhluk Tuhan, (b) kehidupan yang produktif dan efektif dalam masyarakat, (c) hidup bersama dengan individu-individu lain, (d) harmoni antara cita-cita mereka dengan kemampuan yang dimilikinya. Dengan demikian peserta didik dapat menikmati kebahagiaan hidupnya dan dapat memberi sumbangan yang berarti kepada kehidupan masyarakat umumnya
Untuk mencapai tujuan-tujuan tersebut, peserta didik harus mendapatkan kesempatan untuk: (1) mengenal dan melaksanakan tujuan hidupnya serta merumuskan rencana hidup yang didasarkan atas tujuan itu; (2) mengenal dan memahami kebutuhannya secara realistis; (3) mengenal dan menanggulangi kesulitan-kesulitan sendiri; (4) mengenal dan mengembangkan kemampuannya secara optimal; (5) menggunakan kemampuannya untuk kepentingan pribadi dan untuk kepentingan umum dalam kehidupan bersama; (6) menyesuaikan diri dengan keadaan dan tuntutan di dalam lingkungannya; (7) mengembangkan segala yang dimilikinya secara tepat dan teratur, sesuai dengan tugas perkembangannya sampai batas optimal.
Secara khusus tujuan bimbingan dan konseling di sekolah ialah agar peserta didik, dapat: (1) mengembangkan seluruh potensinya seoptimal mungkin; (2) mengatasi kesulitan dalam memahami dirinya sendiri; (3) mengatasi kesulitan dalam memahami lingkungannya, yang meliputi lingkungan sekolah, keluarga, pekerjaan, sosial-ekonomi, dan kebudayaan; (4) mengatasi kesulitan dalam mengidentifikasi dan memecahkan masalahnya; (5) mengatasi kesulitan dalam menyalurkan kemampuan, minat, dan bakatnya dalam bidang pendidikan dan pekerjaan; (6) memperoleh bantuan secara tepat dari pihak-pihak di luar sekolah untuk mengatasi kesulitan-kesulitan yang tidak dapat dipecahkan di sekolah tersebut.
Bimbingan dan konseling bertujuan membantu peserta didik agar memiliki kompetensi mengembangkan potensi dirinya seoptimal mungkin atau mewujudkan nilai-nilai yang terkandung dalam tugas-tugas perkembangan yang harus dikuasainya sebaik mungkin. Pengembangan potensi meliputi tiga tahapan, yaitu : pemahaman dan kesadaran (awareness), sikap dan penerimaan (accommodation), dan keterampilan atau tindakan (action) melaksanakan tugas-tugas perkembangan.
Kompetensi yang harus dicapai peserta didik sebaiknya didasarkan kepada hasil “needs assessment” yang telah dilakukan..
Rumusan kompetensi yang harus dicapai peserta didik tingkat Madrasah Tsanawiyah. setelah mengikuti kegiatan bimbingan dan konseling itu adalah sebagaimana tabel 2.1. berikut.
Tabel 2.1. Tugas Perkembangan Siswa Usia Madrasah Tsanawiyah.
Tugas Perkembangan
|
Ranah
|
Kompetensi
Siswa MTS. Tauhidul Afkar.
|
1. Landasan Hidup Religius (Mencapai Kematangan dalam Beriman dan Bertaqwa kepada Tuhan YME)
|
1.Pemahaman
|
Mengenal arti dan tujuan ibadah
|
2. Penerimaan
|
Berminat mempelajari dan tujuan ibadah.
| |
3. Tindakan
|
Melakukan berbagai kegiatan ibadah de- ngan kemauan sendiri.
| |
2. Landasan Perilaku Etis (Mencapai kematangan berperilaku etis)
|
1.Pemahaman
|
Mengenal jenis-jenis norma dan memahami alasan pentingnya nor -ma dalam kehidupan.
|
2.Penerimaan
|
Bersikap positif terhadap norma.
| |
3. Tindakan
|
Berperilaku sesuai dengan norma yang dijunjung tinggi dalam masyarakat.
| |
3. Mencapai Kematangan Emosi
|
1.Pemahaman
|
Mengenal emosi sendiri dan cara mengekspr- sikannya secara wajar (tidak kekanak-kanakan atau impulsif).
|
2.Penerimaan
|
Berminat untuk lebih memahami keragaman emosi sendiri dan orang lain.
| |
3. Tindakan
|
Dapat mengekspresikan emosi atas dasar per-timbangan kontekstual (norma/budaya).
| |
4. Mencapai Kematangan Intelektual
|
1.Pemahaman
|
Mengenal cara belajar yang efektif dan cara-cara pemecahan masalah dan pengambilan keputusan.
|
2.Penerimaan
|
Bersikap dan berkebiasaan belajar positif, serta berminat untuk berlatih meme-cahkan masalah.
| |
3. Tindakan
|
Dapat memecahkan masalah dan mengambil keputusan berdasarkan informasi atau data secara objektif.
| |
5. Memiliki Kesadaran Tanggung Jawab Sosial
|
1.Pemahaman
|
Mengenal cara-cara memperoleh hak dan memenuhi kewajiban dalam kehidupan sehari-hari.
|
2.Penerimaan
|
Menghargai hak-hak orang lain dan merasa senang melaksanakan kewajiban yang diembannya.
| |
3. Tindakan
|
Berinteraksi dengan orang lain atas dasar pertimbangan hak dan kewajiban yg diemban masing-masing.
| |
6. Mencapai Kematangan Pengembangan Pribadi
|
1.Pemahaman
|
Mengenal karakteristik diri sendiri (seperti fisik, kecerdasan, minat, dan motivasi belajarnya).
|
2. Penerimaan
|
Menerima keadaan diri sendiri secara positif dan realistik.
| |
3. Tindakan
|
Mengikuti kegiatan-kegiatan yang positif dalam rangka mengembangkan kemampuan dan kepribadiannya.
| |
7. Mencapai Kematangan Hubungan dengan Teman Sebaya
|
1.Pemahaman
|
Mengenal norma-norma (etika) pergaulan dengan teman sebaya yang beragam latar belakangnya.
|
2. Penerimaan
|
Menyadari tentang pentingnya penerapan norma-norma dalam bergaul dengan teman sebaya.
| |
3. Tindakan
|
Bergaul dengan teman sebaya secara positif dan konstruktif.
| |
8. Perilaku Kewirausahaan (Memiliki Kemandirian Perilaku Ekonomis)
|
1.Pemahaman
|
Mengenal nilai-nilai perilaku hemat, ulet, sungguh-sungguh, dan kompetitif dalam kehidupan sehari-hari.
|
2. Penerimaan
|
Menyadari manfaat berperilaku hemat, ulet, sungguh-sungguh, dan kompetitif dalam kehidupan sehari-hari.
| |
3. Tindakan
|
Membiasakan diri hidup hemat ulet, sungguh-sungguh, dan kompetitif dalam kehidupan sehari-hari.
| |
9. Mencapai Kematangan dalam Pilihan Karir
|
1.Pemahaman
|
Mengenal jenis-jenis dan karakteristik studi lanjutan (SLTA) dan pekerjaan.
|
2. Penerimaan
|
Mempersiapkan diri dengan menambah pengetahuan dan keterampilan yang sesuai dengan studi lanjutan atau pekerjaan yang diminatinya.
| |
3. Tindakan
|
Mengidentifikasi ragam alternatif studi lanjutan atau pekerjaan yang mengandung relevansi dengan kemampuan dan minatnya.
| |
10. Mencapai Kematangan dalam Kesiapan diri untuk Menikah dan Berkeluarga
|
1.Pemahaman
|
Mengenal berbagai norma atau nilai pernikahan dan berkeluarga.
|
2. Penerimaan
|
Menghargai norma-norma pernikahan dan berkeluarga sebagai landasan bagi terciptanya kehidupan masyarakat yang harmonis.
| |
3. Tindakan
|
Mengekspresikan keinginannya untuk mempelajari lebih intensif tentang norma pernikahan dan berkeluarga.
|
BAB III
PERENCANAAN DAN PELAKSANAAN KEGIATAN
A. PERENCANAAN KEGIATAN
Perencanaan kegiatan mencakup pelaksanaan program satuan kegiatan, berupa kegiatan layanan dan kegiatan pendukung merupakan ujung tombak kegiatan Bimbingan dan Konseling secara keseluruhan. Tahap-tahap yang perlu ditempuh adalah :
1. Tahap perencanaan
Program satuan layanan atau kegiatan pendukung direncanakan secara tertulis dengan menentukan kebutuhan siswa, waktu, tempat, memuat sasaran, tujuan, materi, metode dan rencana penilaian.
2. Tahap pelaksanaan
Program tertulis satuan kegiatan (layanan atau pendukung) dilaksanakan sesuai dengan perencanaannya.
3. Tahap penilaian
Hasil kegiatan diukur dan dinilai.
4. Tahap analisis hasil :
Hasil penilaian dianalisis untuk mengetahui aspek-aspek yang perlu mendapat perhatian lebih lanjut.
5. Tahap tindak lanjut
Hasil kegiatan ditindaklanjuti berdasarkan hasil analisis yang dilakukan sebelumnya, melalui layanan dan / atau kegiatan pendukung yang relevan.
B. PELAKSANAAN KEGIATAN
Kegiatan Bimbingan dan Konseling dilaksanakan secara bekerjasama antara Guru Bimbingan Konseling / Konselor, Wali Kelas, Guru Mata Pelajaran yang didukung oleh seluruh unsur sekolah, khususnya Kepala Sekolah dan stake holder lainnya.
Berkaitan dengan Pengembangan Diri maka tugas pokok Guru Bimbingan Konseling adalah :
a. Menyusun perencanaan program dan jadwal pelayanan bimbingan konseling dalam satu tahun, dan diuraikan ke dalam program semesteran dan program layanan semesteran, laporan bulanan dan agenda mingguan serta tugas/ agenda harian dengan satuan (kegiatan) layanan (SATLAN) dan satuan pendukung (SATKUNG) (sesuai pelaksanaan)
b. Melaksanakan program sesuai dengan alokasi waktu yang dijadwalkan
c. Mengevaluasi pelaksanaan program pelayanan bimbingan konseling di setiap tahapan langkah tugas harian, mingguan, bulanan, semesteran dan tahunan.
d. Menganalisis hasil evaluasi pelaksanaan program pelayanan bimbingan konseling pada tahapan bulanan, semesteran dan tahunan
e. Menindaklanjuti hasil analisis semesteran dan tahunan dan pelaporan
C. FORMAT KEGIATAN LAYANAN KONSELING
Layanan konseling dilakukan melalui kegiatan, yaitu :
a. Individual, kegiatan layanan konseling dilakukan diberikan secara konseling individual / perorangan.
b. Kelompok, kegiatan layanan yang dilakukan terhadap sejumlah peserta didik melalui dinamika kelompok (layanan bimbingan kelompok)
c. Klasikal, kegiatan layanan informasi yang diberikan kepada seluruh peserta didik dalam satu ruangan kelas
d. Lapangan, kegiatan layanan kepada seseorang maupun sejumlah peserta didik dalam satu kelas maupun pada kegiatan lapangan (kegiatan layanan orientasi)
D. PROGRAM PELAYANAN BIMBINGAN DAN KONSELING
Program Bimbingan dan Konseling merupakan rencana kegiatan layanan dan kegiatan pendukung yang akan dilaksanakan pada periode tertentu dan diakhiri dengan pelaporan pelaksanaan program kerja sebagai unjuk kinerja dan tanggung jawab Guru Bimbingan Konseling / Konselor.
1. Program Bimbingan dan Konseling Di Sekolah
Perlu disusun adalah program tahunan yang mencakup program semesteran dan program layanan semesteran, laporan bulanan yang mencakup rekap agenda mingguan yang selanjutnya dijabarkan menjadi agenda kegiatan harian, seperti penjelasan berikut
a. Program Tahunan, disajikan dalam bentuk matrik yang menggambarkan keseluruhan rencana kegiatan Bimbingan dan Konseling dalam satu tahun. Matrik yang disajikan kemudian di jelaskan lebih lanjut ke dalam Program Semesteran.
b. Program Semesteran, disajikan dalam bentuk matrik, hanya saja disini sudah lebih jelas, lebih spesifik dan diikuti penjelasan-penjelasan.
c. Program Layanan Semesteran menyajikan gambaran rencana kegiatan layanan yang akan diberikan pada semester dimaksud. Rencana yang dibuat mengacu pada target pelayanan yang dituangkan dalam silabus, satuan layanan (SATLAN) dan satuan pendukung (SATKUNG) serta penilaian hasil dan proses.
d. Program Bulanan, yaitu gambaran keadaan pelaksanaan Bimbingan dan Konseling yang direkap dalam satu bulan kegiatan.
e. Program Mingguan, yaitu rekap kegiatan yang dilaksanakan dalam satu minggu
f. Agenda Harian, yaitu data / catatan yang dilaksanakan Guru Bimbingan Konseling / Konselor beserta perangkatnya setiap hari.
2. Unsur-Unsur Program Bimbingan dan Konseling, meliputi kebutuhan peserta didik, jumlah peserta didik yang menjadi tanggung jawab Guru Bimbingan Konseling / Konselor, bidang-bidang bimbingan, jenis layanan dan kegiatan pendukung, volume dan frekuensi layanan, waktu (kapan dan lamanya) kegiatan, serta perkiraan penggunaan dana / prasarana.
3. Tahap - Tahap Pelaksanaan Program adalah tahap perencanaan, pelaksanaan, penilaian, analisis hasil penilaian, dan tindak lanjut.
E. PELAKSANA KEGIATAN
Pelaksana dalam kegiatan Bimbingan dan Konseling ini dikoordinir oleh Guru Bimbingan Konseling / Konselor dengan beban peserta didik yang diasuhnya lebih kurang 150 peserta didik . Sebagai pelaksana dalam kegiatan Bimbingan dan Konseling, baik Guru Bimbingan Konseling / Konselor , Wali Kelas maupun Guru Mata Pelajaran adalah dengan mendampingi peserta didik dalam proses pembelajaran di sekolah tersebut sesuai dengan perannya dan pembagian tugas yang telah ditentukan / disepakati dengan bukti Surat Keputusan dari Kepala Sekolah.
Lebih lanjut pelaksana kegiatan pelayanan konseling bagi Guru Bimbingan Konseling / Konselor sekolah adalah :
1. Guru Bimbingan Konseling / Konselor, sifatnya wajib dan menguasai spektrum bimbingan konseling dan/atau disiplin ilmu Bimbingan Konseling, mampu menjelaskan peran profesi Guru Bimbingan Konseling / Konselor, melaksanakan tugas pokok pelayanan konseling dan mampu mengembangkan kemampuan keprofesian Guru Bimbingan Konseling / Konselor
2. Beban tugas wajib Guru Bimbingan Konseling / Konselor , ratio personil Guru Bimbingan Konseling / Konselor : Peserta didik = 1 : 150. Ekuivalen dengan 24 jam (pembelajaran) Guru Mata Pelajaran / beban tugas wajib Guru atau tenaga kependidikan lainnya. Adanya kelebihan peserta didik minimal 1 - 32 orang peserta didik atau lebih, hanya diakui 6 jam (pembelajaran) Guru Mata Pelajaran.
F. KEWENANGAN GURU BIMBINGAN KONSELING
Untuk mempermudah pelaksanaan pelayanan dalam membimbing dan memberikan layanan konseling dan mengoptimalkan pengembangan diri peserta didik, dalam pelaksanaan di sekolah, Guru Bimbingan Konseling / Konselor, Wali Kelas dan Guru Mata Pelajaran memiliki kewenangan untuk bisa memanggil peserta didik setiap saat diperlukan. Guru Bimbingan Konseling / Konselor memiliki kewenangan khusus yang harus diakui oleh setiap komponen sekolah. Kewenangan ini didukung penuh oleh Kepala Sekolah dan Wakil Kepala Sekolah, khususnya bidang Kurikulum (Wakasek Kurikulum).
BAB IV
Organisasi dan Personalia
Layanan bimbingan dan konseling dilaksanakan di bawah tanggung jawab Kepala Sekolah dan seluruh staf. Koordinator bimbingan dan konseling bertanggung jawab dalam menyelenggarakan bimbingan dan konseling secara operasional. Personel lain yang mencakup Wakil Kepala Sekolah, Guru Pembimbing (konselor), guru bidang studi, dan wali kelas memiliki peran dan tugas masing-masing dalam penyelenggaraan layanan bimbingan dan konseling. Secara rinci deskripsi tugas dan tanggung jawab masing-masing personel, serta organisasi bimbingan dan konseling di sekolah dapat disimak pada tabel 3.1. berikut.
Tabel. 3.1. Deskripsi Tugas Personalia Bimbingan Konseling di Sekolah
Jabatan
|
Deskripsi Tugas
|
Kepala Sekolah
|
1. Mengkoordinasikan seluruh kegiatan pendidikan, yang meliputi kegiatan pengajaran, pelatihan, serta bimbingan dan konseling di sekolah;
2. Menyediakan dan melengkapi sarana dan prasarana yang diperlukan dalam kegiatan bimbingan dan konseling di sekolah;
3. Memberikan kemudahan bagi terlaksananya program bimbingan dan konseling di sekolah;
4. Melakukan supervisi terhadap pelaksanaan bimbingan dan konseling di sekolah;
5. Menetapkan koordinator guru pembimbing yang bertanggung jawab atas koordinasi pelaksanaan bimbingan dan konseling di sekolah berdasarkan kesepakatan bersama guru pembimbing;
6. Membuat surat tugas guru pembimbing dalam proses bimbingan dan konseling pada setiap awal catur wulan;
7. Menyiapkan surat pernyataan melakukan kegiatan bimbingan dan konseling sebagai bahan usulan angka kredit bagi guru pembimbing. Surat pernyataan ini dilampiri bukti fisik pelaksanaan tugas;
8. Mengadakan kerja sama dengan instansi lain (seperti Perusahaan/Industri, Dinas Kesehatan, kepolisian, Depag), atau para pakar yang terkait dalam pelaksanaan kegiatan bimbingan dan konseling (seperti psikolog, dan dokter)
|
Wakil Kepala Sekolah
|
1. Mengkoordinasikan pelaksanaan layanan bimbingan dan konseling kepada semua personel sekolah.
2. Melaksanakan kebijakan pimpinan sekolah terutama dalam pelaksanaan layanan bimbingan dan konseling.
|
Koordinator Bimbingan dan Konseling
|
1. Mengkoordinasikan para guru pembimbing dalam:
a. Memasyarakatkan pelayanan bimbingan dan konseling.
b. Menyusun program bimbingan dan konseling.
c. Melaksanakan program bimbingan dan konseling
d. Mengadministrasikan kegiatan bimbingan dan konseling,
e. Menilai program bimbingan dan konseling.
f. Mengadakan tindak lanjut.
2. Membuat usulan kepada kepala sekolah dan mengusahakan terpenuhinya tenaga, sarana dan prasarana;
3. Mempertanggungjawabkan pelaksanaan kegiatan bimbingan dan konseling kepada kepala sekolah.
|
Konselor atau Guru Pembimbing
|
1. Memasyarakatkan kegiatan bimbingan dan
2. konseling (terutama kepada siswa).
3. Merencanakan program bimbingan dan konseling bersama kordinator BK.
4. Merumuskan persiapan kegiatan bimbingan dan konseling.
5. Melaksanakan layanan bimbingan dan konseling terhadap siswa yang menjadi tanggung jawabnya (melaksanakan layanan dasar, responsif, perencanaan individual, dan dukungan sistem).
6. Mengevaluasi proses dan hasil kegiatan layanan bimbingan dan konseling.
7. Menganalisis hasil evaluasi.
8. Melaksanakan tindak lanjut berdasarkan hasil analisis penilaian.
9. Mengadministrasikan kegiatan bimbingan dan konseling.
10. Mempertanggungjawabkan tugas dan kegiatan kepada koordinator guru pembimbing atau kepada kepala sekolah.
11. Menampilkan pribadi sebagai figur moral yang berakhlak mulia (seperti taat beribadah, jujur; bertanggung jawab; sabar; disiplin; respek terhadap pimpinan, kolega, dan siswa).
12. Berpartisipasi aktif dalam berbagai kegiatan sekolah yang menunjang peningkatan mutu pendidikan di sekolah.
|
Guru Mata Pelajaran
|
1. Membantu memasyarakatkan layanan bimbingan dan konseling kepada siswa.
2. Melakukan kerja sama dengan guru pembimbing dalam mengidentifikasi siswa yang memerlukan bimbingan dan konseling.
3. Mengalihtangankan (merujuk) siswa yang memerlukan bimbingan dan konseling kepada guru pembimbing.
4. Mengadakan upaya tindak lanjut layanan bimbingan dan konseling (program perbaikan dan program pengayaan, atau remedial teaching).
5. Memberikan kesempatan kepada siswa untuk memperoleh layanan bimbingan dan konseling dari guru pembimbing
6. Membantu mengumpulkan informasi yang diperlukan dalam rangka penilaian layanan bimbingan dan konseling
7. Menerapkan nilai-nilai bimbingan dalam PBM atau berinteraksi dengan siswa, seperti : bersikap respek kepada semua siswa, memberikan kesempatan kepada siswa untuk bertanya, atau berpendapat, memberikan reward kepada siswa yang menampilkan perilaku/prestasi yang baik, menampilkan pribadi sebagai figur moral yang berfungsi sebagai ”uswah hasanah”.
8. bertanggung jawab memberikan layanan bimbingan pada siswa dengan perbandingan 1 : 150 orang
|
Wali Kelas
|
1. Membantu guru pembimbing melaksanakan layanan bimbingan dan konseling yang menjadi tanggung jawabnya.
2. Membantu memberikan kesempatan dan kemudahan bagi siswa, khususnya di kelas yang menjadi tanggung jawabnya, untuk mengikuti layanan bimbingan dan konseling.
3. Memberikan informasi tentang keadaan siswa kepada guru pembimbing untuk memperoleh layanan bimbingan dan konseling.
4. Menginformasikan kepada guru mata pelajaran tentang siswa yang perlu diperhatikan secara khusus dalam belajarnya.
5. Ikut serta dalam konferensi kasus.
|
Staf Administrasi
|
1. Membantu guru pembimbing (konselor) dan koordinator BK dalam mengadministrasikan seluruh kegiatan bimbingan dan konseling di sekolah;
2. Membantu guru pembimbing dalam menyiapkan seluruh kegiatan bimbingan dan konseling.
3. Membantu guru pembimbing dalam menyiapkan sarana yang diperlukan dalam layanan bimbingan dan konseling.
|
Adapun struktur Organisasi Bimbingan dan Konseling di MTS. Tauhidul Afkar. adalah sebagai berikut.
Gambar 3.3. Struktur Organisasi Bimbingan Konseling di MTS. Tauhidul Afkar.
BAB IV
PENILAIAN DAN EVALUASI
A. Penilaian Program Bimbingan dan Konseling
Sebagai upaya pendidikan, khususnya dalam rangka pengembangan kompetensi siswa, hasil-hasil layanan Bimbingan dan Konseling harus dinilai, baik melalui penilaian terhadap hasil layanan maupun proses pelaksanaannya. Penilaian ini selanjutnya dapat dipakai untuk melihat keefektifan layanan di satu sisi, dan sebagai dasar pertimbangan bagi pengembangannya di sisi lain.
1. Penilaian Hasil Layanan
a. Untuk mengetahui keberhasilan layanan dilakukan penilaian. Dengan penilaian ini dapat diketahui apakah layanan tersebut efektif dan membawa dampak positif terhadap siswa yang mendapatkan layanan.
b. Penilaian ditujukan kepada perolehan siswa yang menjalani layanan. Perolehan ini diorientasikan pada :
1. Pengentasan masalah siswa : sejauh manakah perolehan siswa menunjang bagi pengentasan masalahnya ? Perolehan itu diharapkan dapat lebih menunjang terbinanya tingkah laku positif, khususnya berkenaan dengan permasalahan dan perkembangan diri siswa.
2. Perkembangan aspek-aspek kepribadian siswa, seperti sikap, motivasi, kebiasaan, keterampilan dan keberhasilan belajar, konsep diri, kemam-puan berkomunikasi, kreatifitas, apresiasi terhadap nilai dan moral.
c. Secara khusus fokus penilaian diarahkan kepada berkembangnya:
1. Pemahaman baru yang diperoleh melalui layanan, dalam kaitannya dengan masalah yang dibahas.
2. Perasaan positif sebagai dampak dari proses dan materi yang dibawakan melalui layanan.
3. Rencana kegiatan yang akan dilaksanakan oleh siswa sesudah pelaksanaan layanan dalam rangka mewujudkan upaya lebih lanjut pengentasan masalah yang dialaminya.
Semua fokus penilaian itu, khususnya rencana kegiatan secara jelas mengacu kepada kompetensi yang diaplikasikan siswa untuk pengentasan permasalahan yang dihadapinya dalam rangka kehidupan sehari-hari yang lebih efektif.
d. Penilaian dapat dilakukan melalui :
1. format individual, kelompok, dan/atau klasikal
2. media lisan dan/atau tulisan
3. penggunaan panduan dan/atau instrumen baku dan/atau yang disusun sendiri oleh guru pembimbing.
e. Tahap-tahap penilaian meliputi :
1. Penilaian segera (laiseg), merupakan penilaian tahap awal, yang dilakukan segera setelah atau menjelang diakhirinya layanan yang dimaksud.
2. Penilaian jangka pendek (laijapen), merupakan penilaian lanjutan yang dilakukan setelah satu (atau lebih) jenis layanan dilaksanakan selang beberapa hari sampai paling lama satu bulan.
3. Penilaian jangka panjang (laijapang), merupakan penilaian lebih menyeluruh setelah dilaksanakannya layanan dengan selang satu unit waktu tertentu, seperti satu semester.
2. Penilaian Proses Kegiatan
a. Penilaian dalam Bimbingan dan Konseling dilakukan juga terhadap proses kegiatan dan pengelolaannya, yaitu terhadap :
1. kegiatan layanan Bimbingan dan Konseling
2. kegiatan pendukung Bimbingan dan Konseling
3. mekanisme dan instrumentasi yang digunakan dalam kegiatan
4. pengelolaan dan administrasi kegiatan
a. Hasil penilaian proses digunakan untuk meningkatkan kualitas kegiatan Bimbingan dan Konseling secara menyeluruh.
B. EVALUASI
Evaluasi atau penilaian harus diketahui oleh Kepala Sekolah dan dibina oleh Pengawas Sekolah. Evaluasi atau penilaian yang bertujuan keterlaksanaannya kegiatan yang telah dituangkan dalam rencana program Pelayanan Bimbingan Konseling selama satu tahun pelajaran secara internal . Penilaian tersebut dilaksanakan oleh Guru Bimbingan Konseling / Konselor dan Koordinator Bimbingan Konseling /Konselor di sekolah tersebut.
Evaluasi atau penilaian dilaksanakan dalam kurun waktu yang ditentukan oleh pihak sekolah atau berkala dan berkelanjutan. Hasilnya dianalisa, serta didokumentasikan untuk di tindaklanjuti sebagai upaya perbaikan peningkatan mutu pendidikan melalui perencanaan dan pelaksanaan program Pelayanan Bimbingan Konseling.
Methode evaluasi dapat dilaksanakan secara multi evaluasi sesuai kondisi dan potensi sekolah di berbagai daerah.
C. TINDAK LANJUT
Hasil evaluasi dan analisa, ditindaklanjuti berdasarkan potensi sumber daya manusia dan keberadaan sumber daya alam serta keberagaman budaya yang dapat mendukung untuk peningkatan mutu pendidikan dan pengambilan keputusan pemilihan kelanjutan studi bagi peserta didik di Sekolah Menengah Pertama