BAB I
PENDAHULUAN
A. Rasional
Peserta didik SMK Negeri Pertanian Pembangunan
merupakan individu yang sedang berada dalam proses perkembangan pada fase
remaja, yaitu berkembang ke arah kematangan atau kemandirian. Untuk mencapai
kematangan tersebut, peserta didik memerlukan bimbingan karena mereka
masih kurang memiliki pemahaman atau
wawasan tentang dirinya dan lingkungannya serta kurangnya pengalaman dalam
menentukan arah kehidupannya. Di samping itu terdapat suatu keniscayaan bahwa
proses perkembangan individu tidak selalu berlangsung secara mulus atau steril
dari masalah. Dengan kata lain proses perkembangan itu tidak selalu berjalan
searah dengan potensi, harapan dan nilai-nilai yang dianut.
Perkembangan
peserta didik tidak lepas dari pengaruh fisik, psikis maupun lingkungan sosial.
Perubahan yang terjadi dalam lingkungan dapat mempengaruhi gaya hidup warga
masyarakat. Bila perubahan yang terjadi itu sulit di prekdisi, atau diluar
jangkauan kemampuan, maka akan melahirkan deskontinuitas perkembangan perilaku
individu, seperti adanya kemandegan
perkembangan atau penyimpangan perilaku.
Iklim
lingkungan yang kurang sehat ternyata mempengaruhi perkembangan pola perilaku
atau gaya hidup peserta didik (terutama pada usia remaja) yang cenderung
menyimpang dari kaidah moral, seperti tawuran, pelanggaran tata tertib, minum
minuman keras, penggunaan narkoba, free sek dan kriminalitas. Perilaku-perilaku
remaja ini sangat tidak diharapkan karena tidak sesuai dengan sosok pribadi
manusia Indonesia
yang dicita-citakan, seperti tercantum dalam UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Bab II Pasal 3 bahwa tujuan Pendidikan Nasional
yaitu :
(1) Beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan YME;
(2) Berakhlak mulia;
(3) Memiliki
kesehatan jasmani dan rohani,;
(4) Memiliki
pengetahuan dan keterampilan;
(5) Memiliki
kepribadian yang mantap dan mandiri serta;
(6) Memiliki
rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan.
Tujuan ini mempunyai implikasi imperatif bagi semua
jenjang jenis, dan jalur pendidikan untuk memantapkan proses pendidikannya ke arah
pencapaian tujuan pendidikan tersebut. Proses pendidikan akan berhasil dengan
baik apabila mengintegrasikan antara bidang pengajaran dengan bidang Bimbingan dan Konseling.
Sesuai dengan model Bimbingan dan Konseling yang
berkembang dewasa ini maka Bimbingan dan Konseling yang dikembangkan adalah
bimbingan kemandirian yang berbasis tugas perkembangan yang berorientasi kepada
upaya memfasilitasi potensi peserta didik yang meliputi aspek pribadi
(personal), sosial, belajar (akademik) dan karir.
B. Landasan Yuridis
Pelaksanaan Pelayanan Bimbingan dan Konseling di SMK
Negeri PP Cianjur mengacu kepada;
1.
Undang-undang
No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional khususnya:
Pasal 1 butir 6 mengemukakan bahwa
konselor merupakan pendidik.
Pasal 3 mengemukakan bahwa pendidikan
nasional bertujuan untuk berkembangnya
potensi peserta didik.
Pasal 4 ayat (4) mengemukakan bahwa
pendidikan diselenggarakan dengan memberikan keteladanan, membangun kemauan dan
mengembangkan kreatifitas peserta didik dalam proses pembelajaran.
2.
Peraturan
Pemerintah No. 32
tahun 2013
tentang Standar Nasional Pendidikan.
3.
Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional No. 64 tahun 2013 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan
Menengah.
4.
Peraturan
Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru
5.
Peraturan
menteri Pendidikan Nasional No 27 tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi Akademik
dan Kompetensi Konselor.
6.
Peraturan
Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16
Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional guru dan Angka Kreditnya.
7.
Peraturan
Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor
03/V/Pb/2010 dan Nomor 14 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan
Fungsional Guru dan Angka Kreditnya dan Pedoman pelaksanaan Penilaian Kinerja
Guru (PK Guru) yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan Nasional Direktorat
Jenderal Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga Kependidikan 2010 (Buku 2):
Pembinaan dan Pengembangan Profesi Guru).
C. Visi dan Misi SMK N PP Cianjur
Visi
Terwujududnya SMK Negeri Pertanian
Pembangunan Cianjur sebagai lembaga pendidikan kejuruan untuk menghasilkan lulusan yang berakhlak mulia, sehat jasmani
dan rohani, terampil, profesional, mandiri,
dan mampu menghadapi tantangan global. .
Misi
1.
Menyelenggarakan pendidikan dengan menanamkan keimanan
dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
2.
Meningkatkan profesionalisme tenaga pendidik dan
kependidikan melalui diklat yang
sesuai.
3.
Mengoptimalkan dan
meningkatkan sarana dan prasarana pendidikan
yang diperlukan.
4.
Meningkatkan
kualitas proses pembelajaran , evaluasi, dan manajemen akademik.
5.
Mengembangkan
unit produksi dengan memanfaatkan potensi yang dimiliki sekolah.
D. Visi dan Misi Bimbingan Konseling
Visi Bimbingan
Konseling
Bimbingan dan Konseling
menjadi tempat pelayanan prima dalam pengembangan seluruh aspek
kepribadian peserta didik, mencegah timbulnya masalah yang akan menghambat
perkembangannya, dan memecahkan masalah-masalah yang dihadapinya.
Misi Bimbingan dan Konseling
Ø Melaksanakan layanan dasar secara terstruktur
kepada peserta didik kelas X, XI, XII.
Ø Melaksanakan layanan responsip dalam
suasana yang harmonis dan kondusip serta terjamin kerahasiaannya.
Ø Melaksanakan layanan perencanaan
individual dengan memperhatikan potensi yang dimiliki oleh peserta didik.
Ø Memfasilitasi peserta didik agar
dapat mencapai perkembangan seoptimal mungkin (to be your self complete)
Ø
Peningkatan profesionalisme Guru BK
melaui pelatihan dan peningkatan pendidikan.
Ø
Meningkatkan kerja sama, kolaborasi dan
konsultasi dengan guru mata pelajaran, wali kelas, pembina, kepala kompetensi
keahlian pada saat menyelenggarakan layanan BK.
Ø
Berpartisipasi aktif dalam berbagai
organisasi misalnya MGBK (MGK), ABKIN dan lainnya.
Ø
Menyediakan sarana dan prasarana yang
dapat menunjang pelayanan kegiatan BK.
D.
Deskripsi
Kebutuhan Siswa
Kebutuhan siswa didasarkan pada hasil
needs assessment (penilaian kebutuhan) peserta didik dan lingkungannya kedalam
rumusan-rumusan perilaku yang diharapkan dikuasai peserta didik sebagai
berikut:
1.
Aspek
Landasan hidup Religius
2.
Aspek Landasan Perilaku Etis
3.
Aspek Kematangan emosi.
4.
Aspek Kematangan Intelektual.
5.
Aspek Kesadaran Tanggung Jawab Sosial
6.
Aspek Kesadaran Gender.
7.
Aspek Pengembangan Pribadi.
8.
Aspek Perilaku Kewirausahaan
(Kemandirian Perilaku Ekonomis).
9.
Aspek Wawasan dan Kesiapan Karir.
10. Aspek
Kematangan Hubungan dengan Teman Sebaya
11. Aspek
Kesiapan diri untuk menikah dan berkeluarga.
E.
Tujuan
Bimbingan dan Konseling
Berdasarkan
Visi, Misi, Fungsi Bimbingan dan
Konseling serta kebutuhan siswa, maka tujuan Bimbingan dan Konseling secara umum adalah sebagai
berikut :
1.
Memahami, menerima, mengarahkan, dan
mengembangkan minat, bakat dan kemampuan peserta didik seoptimal mungkin (to be your self complete).
2.
Membantu peserta didik dalam penyesuaian
diri dengan lingkungan keluarga, sekolah dan masyarakat.
3.
Merencanakan kehidupan masa depan peserta
didik yang sesuai dengan tuntutan dunia saat ini dan tuntutan di masa datang.
Secara
khusus, layanan Bimbingan dan Konseling bertujuan untuk membantu siswa memiliki
kemampuan menginternalisasi nilai-nilai yang terkandung dalam tugas-tugas
perkembangan yang harus dikuasainya.
F.
Bidang
Bimbingan
1.
Bimbingan Pribadi
2. Bimbingan Sosial
3. Bimbingan Akademik
4. Bimbingan Karir
G.
Fungsi
Layanan Bimbingan dan Konseling
1.
Fungsi Pemahaman, memberikan gambaran
yang tepat mengenai karakteristik dan kebutuhan peserta didik yang akan dibantu
maupun harapan dan kondisi lingkungan tempat tinggalnya.
2.
Fungsi Pencegahan, merupakan usaha
pertama menghindari timbulnya masalah yang secara potensial dapat menghambat
atau mengganggu perkembangan kehidupan peserta didik.
3.
Fungsi Penyaluran, merupakan upaya untuk
menempatkan peserta didik pada alur kehidupan yang sesuai dengan bakat, minat,
kemampuan dan tuntutan lingkungannya.
4.
Fungsi Penyesuaian, merupakan upaya
membantu terciptanya keharmonisan antara individu dan lingkungan dimana peserta
didik berada, baik lingkungan sekolah, keluarga, maupun masyarakat.
5.
Fungsi Perbaikan atau Penyembuhan,
merupakan bantuan untuk memecahkan berbagai masalah yang sedang dihadapi oleh
peserta didik.
6.
Fungsi Pegembangan, mengembangkan
keseluruhan pribadi secara terarah dan mantap.
7. Fungsi Pemeliharaan,
yakni memelihara kebiasaan-kebiasaan yang baik pada peserta didik, bahkan harus
diupayakan agar kebiasaan tersebut dapat dikembangkan lagi.
H.
Komponen
Bimbingan dan Konseling
1.
Layanan Dasar Bimbingan
Layanan dasar bimbingan merupakan layanan bantuan bagi
seluruh peserta didik melalui kegiatan-kegiatan di kelas atau di luar kelas
yang disajikan secara sistematis dalam rangka membantu peserta didik
mengembangkan potensi dirinya secara optimal (to be your self complete).
Tujuan layanan ini dirumuskan sebagai upaya membantu
peserta didik agar :
a.
Memiliki kesadaran (pemahaman) tentang
diri dan lingkungannya baik untuk pendidikan, pekerjaan, sosial budaya dan
agama.
b.
Mampu mengembangkan keterampilan untuk
mengidentifikasi tanggung jawab atau seperangkat tingkah laku tepat bagi
penyesuaian dirinya dengan lingkungannya.
c.
Mampu menangani atau memenuhi kebutuhan
dan masalahnya.
d.
Mampu mengembangkan dirinya dalam rangka
mencapai tujuan hidupnya.
2. Layanan Responsif
Layanan responsif merupakan layanan bantuan bagi para
peserta didik yang memiliki kebutuhan atau masalah yang memerlukan pertolongan
dengan segera. Layanan ini bertujuan untuk membantu peserta didik dalam
memenuhi kebutuhannya yang dirasakan saat ini, atau para peserta didik yang
dipandang mengalami hambatan dalam menyelesaikan tugas-tugas perkembangannya
dengan indikator dari kegagalan itu berupa ketidakmampuan untuk menyelesaiakan
diri atau perilaku bermasalah (maladjusment
).
3. Layanan Perencanaan Individual
Layanan perencanaan individual adalah sebagai layanan
bantuan kepada semua peserta didik agar mampu membuat dan melakukan perencanaan
masa depannya, berdasarkan pemahaman akan kekuatan dan kelemahan dirinya.
Tujuan dari layanan ini agar siswa :
a. Memiliki kemampuan untuk merumuskan
tujuan, perencanaan atau pengelolaan terhadap pengembangan dirinya, baik
menyangkut aspek pribadi, sosial, belajar, maupun karir.
b.
Dapat belajar memantau dan memahami
perkembangan dirinya.
c.
Dapat melakukan kegiatan atau tindakan
berdasarkan pemahamannya atau tujuan yang telah dirumuskan secara proaktif.
4. Dukungan Sistem
Dukungan sistem merupakan komponen program yang secara
tidak langsung memberikan bantuan kepada peserta didik, atau memfasilitasi
kelancaran perkembangan peserta didik. Dukungan sistem adalah kegiatan-kegiatan
manajemen yang bertujuan memantapkan memelihara dan meningkatkan program
Bimbingan dan Konseling secara menyeluruh melalui :
a.
Pengembangan
profesional
b.
Hubungan
masyarakat dan staf
c.
Konsultasi dengan guru, staf ahli /
penasihat
d.
Manajemen
program
e.
Penelitian
dan pengembangan
Adapun Strategi Layanan yang dipergunakan adalah:
1.
Strategi
Layanan Dasar
a.
Bimbingan
Klasikal
Kegiatan layanan ini
dilakukan secara terjadwal, konselor memberikan layanan bimbingan kepada para
peserta didik melalui pemberian informasi tantang berbagai hal yang dipandang
bermanfaat bagi peserta didik.
b.
Bimbingan
Kelompok
Konselor memberikan
layanan bimbingan kepada peserta didik melalui kelompok-kelompok kecil.
Bimbingan ini ditujukan untuk merespon kebutuhan dan minat para peserta didik.
c.
Kolaborasi
dengan Guru Mata Pelajaran
Konselor berkolaborasi
dengan guru dalam rangka memperoleh informasi tentang peserta didik ( prestasi
dan pribadinya ) , dan mengidentifikasi aspek-aspek bimbingan yang dapat
dilakukan untuk guru mata pelajaran
Aspek-aspek itu
diantaranya :
1). Menciptakan iklim sosio – emosional kelas
yang kondusif bagi belajar peserta didik.
2). Memahami karakteristik peserta didik yang
unik dan beragam
3). Menandai peserta didik yang diduga bermasalah
4). Membantu peserta didik yang mengalami
kesulitan melalui program remedial teaching.
d.
Kerjasama
dengan Orang Tua
Kerjasama ini penting
agar proses bimbingan terhadap peserta didik tidak hanya berlangsung di
sekolah, tetapi juga oleh orang tua di rumah. Melalui kerjasama ini memungkinkan
terjadinya saling memberikan informasi, pengertian, dan tukar pikiran antar
konselor dan orang tua dalam upaya mengembangkan potensi peserta didik atau
memecahkan masalah yang mungkin dihadapi peserta didik.
2.
Startegi
Layanan Responsif
a.
Konsultasi
Konselor memberikan
layanan konsultasi kepada guru, orang tua, atau pihak Pimpinan sekolah dalam
rangka membangun kesamaan persepsi dalam memberikan bimbingan kepada para
peserta didik.
b.
Konseling
Individual atau Kelompok
Pemberian layanan ini di tujukan
untuk membantu para peserta didik yang mengalami kesulitan , mengalami hambatan
dalam mencapai tugas-tugasa perkembangannya. Melalui konseling , peserta didik
( klien) dibantu untuk mengidentifikasi masalah, penyebab masalah, penemuan
alternatif pemecahan masalah, dan pengambilan keputusan secara lebih tepat.
c.
Konseling
Krisis
Konseling krisis ini
diberikan kepada peserta didik dan keluarga yang menghadapi situasi atau
masalah yang krisis ( darurat). Konselor memberikan intervensi agar peserta
didik atau keluarga memiliki kemampuan untuk memecahkan masalah yang
dihadapinya dengan segera.
d.
Referal
( Rujukan atau alih tangan )
Apabila konselor merasa
kurang memiliki kemampuan untuk menangani masalah klien, maka sebaiknya dia
mereferal atau mengalihtangankan klien kepada pihak lain yang lebih berwenang,
seperti psikolog, psikiater, dokter dan kepolisian.
e.
Bimbingan
Teman Sebaya (Feer Euedance / Feer
Faulitation)
Bimbingan yang dilakukan
oleh peserta didik terhadap peserta didik lainnya setelah mendapatkan latihan
atau pembinaan dari konselor disebut tutor atau mentor, fungsinya membantu
memecahkan masalah yang dihadapinya baik akademik maupun non akademik. Juga
menjadi mediator yang membantu konselor dengan cara memberikan informasi
tentang kondisi perkembangan, atau masalah peserta didik yang perlu mendapatkan
layanan bantuan BK.
3.
Strategi
Layanan Perencanaan Individual
a.
Penilaian
Individual atau kelompok ( individual or small – group appraisal )
Konselor bersama peserta
didik menganalisis dan menilai kemampuan, minat, keterampilan dan prestasi
belajar peserta didik. Dapat juga dikatakan bahwa konselor membantu peserta
didik menganalisis kekuatan dan kelemahan dirinya, yaitu yang menyangkut
pencapaian tugas-tugas perkembangannya atau aspek pribadi, sosial, belajar dan
karir.
b. Individual or small group adrisement
Konselor
memberikan nasihat kepada peserta didik untuk menggunakan atau memanfaatkan
hasil penilaian tentang dirinya, atau informasi tentang pribadi, sosial,
pendidikan dan karir yang diperolehnya untuk :
1). Merumuskan tujuan dan perencanaan kegiatan
yang menunjang pengembangan dan memperbaiki kelemahan dirinya.
2). Melakukan kegiatan yang sesuai dengan tujuan
atau perencanaan
3). Mengevaluasi kegiatan yang telah dilakukan
4.
Strategi
Dukungan Sistem
a.
Pengembangan
Profesional
Konselor berusaha untuk “meng
– update” pengetahuan dan
keterampilannya melalui :
1). In Service Training
2). Aktif dalam organisasi profesi
3). Melanjutkan studi ke program yang lebih
tinggi
b.
Pemberian
Konsultasi dan Berkolaborasi
Konselor melakukan
konsultasi dan kolaborasi dengan guru,
orang tua, staf sekolah lainnya, dan pihak instansi di luar sekolah (
pemerintah dan swasta ). Untuk memperolinformasi dan umpan balik tentang
layanan bantuan yang telah diberikan kepada siswa, menciptakan lingkungan
sekolah yang kondusif bagi perkembangan peserta didik.
Dengan kata lain strategi
ini berkaitan dengan upaya sekolah untuk menjalin kerjasama dengan unsur-unsur
masyarakat yang dipandang relevan dengan peningkatan mutu layanan Bimbingan dan
Konseling.
Jalinan kerjasama ini seperti dengan pihak-pihak :
1). Instansi pemerintah
2). Instansi swasta
3). MGBK
4). Organisasi
profesi seperti ABKIN ( Asosiasi Bimbingan dan Konseling Indonesia)
5). Para ahli
terkait seperti psikolog, psikiater, dokter, kepolisian, Depnaker.
c. Manajemen Program
Strategi ini meliputi
perencanaan dan kegiatan-kegiatan manajemen, serta analisis data yang
diperlukan untuk mendukung pelaksanaan program Bimbingan dan Konseling.
Kegiatan manajemen ini termasuk penetapan biaya, fasilitas, kebijakan dan
pengembangan sumber serta penelitian.
Terkait dengan fasilitas Bimbingan dan Konseling, disini unsur-unsur yang
terkait yaitu :
1). Tempat kegiatan, meliputi ruang kerja
konselor, ruang layanan konselor dan bimbingan
kelompok, ruang tunggu tamu, ruang administrasi dan perpustakaan.
2). Instrumen
dan kelengkapan administrasi, seperti :
a) Angket siswa dan orang tua
b) Pedoman wawancara
c) Pedoman observasi
d) Format konseling
e) Format satuan layanan
f) Format surat referal
3). Buku-buku
panduan, buku informasi lanjutan studi, informasi kursus-kursus model bimbingan
/ buku materi layanan bimbingan.
4). Perangkat Elektronik
I.
Rencana Operasional
Untuk mendukung pelaksanaan kebiatan bimbingan
konseling, akan disusun program tahunan, program semester, dan pogram bulanan
serta program mingguan (terlampir)
J.
Pengembangan Tema Topik Layanan
Untuk mendukung pelaksanaan kebiatan bimbingan
konseling, akan disusun tema-tema topik layanan (terlampir)
K.
Satuan Layanan
Untuk mendukung pelaksanaan kegiatan bimbingan
konseling, akan disusun Satuan layanan/ Rencana Pelaksanaan Layanan Konseling
Individual (RPLKI), Rencana Pelaksanaan Layanan Konseling Kelompok (RPLKK),
Rencana Pelaksanaan Layanan Bimbingan Kelompok (RPLBK), Rencana Pelaksanaan
layanan Bimbingan Klasikal (RPLBK). (terlampir)
L.
Sasaran
Program
Bimbingan dan Konseling ini disusun dengan pola dan tujuan tertentu agar mencapai
sasaran sebagai berikut:
1. Siswa
SMKN PP Cianjur yang memiliki sikap mental dan perilaku yang sehat dan tercapai
tugas-tugas perkembangannya secara optimal
(to be your self complete).
2. Terlaksana
layanan Bimbingan dan Konseling oleh Guru Pembimbing (Konselor) yang
profesional yang terarah dan mengacu pada tujuan pendidikan nasional.
3. Adanya
peran serta aktif segenap warga sekolah dalam pelaksanaan layanan Bimbingan dan
Konseling di SMKN PP Cianjur.
M.
Personalia
1.
Kepala Sekolah
(bersama wakil Kepala Sekolah) adalah penanggung jawab pendidikan di sekolah
secara keseluruhan, termasuk pelaksanaan pelayanan Bimbingan dan Konseling.
2.
Wakil Kepala
Sekolah yang membidangi Kurikulum, Kesiswaan, Sarana Prasarana, Hubin, Ketenagaan,
Pengembangan dan Manajemen Mutu.
3.
Koordinator
Bimbingan dan Konseling (bersama para guru Bimbingan Konseling) adalah
pelaksana utama pelayanan Bimbingan dan Konseling di sekolah.
4.
Guru Mata
Pelajaran, adalah pelaksana pengajaran berdasarkan kurikulum yang berlaku dan
menjadi mitra kerja Guru Pembimbing.
5.
Guru praktik,
adalah pelaksana kegiatan pelatihan keterampilan untuk kejuruan tertentu
berdasarkan kurikulum kejuruan yang berlaku dan menjadi mitra kerja Guru
Pembimbing.
6.
Wali Kelas,
adalah guru yang ditugasi secara khusus mengelola satu kelas siswa tertentu dan
menjadi mitra kerja Guru Pembimbing
7.
Peserta
didik adalah individu yang menerima
pelayanan pengajaran, latihan dan Bimbingan dan Konseling di Sekolah.
Personil
pelaksana pelayanan Bimbingan dan Konseling adalah segenap unsur yang tercantum
dalam struktur organisasi pelayanan Bimbingan dan Konseling dengan Koordinator
BK dan guru pembimbing sebagai pelaksana utamanya. Uraian tugas masing-masing
personil tersebut, khusus dalam kaitannya dengan pelayanan Bimbingan dan
Konseling sebagai berikut :
1.
Kepala
Sekolah
Sebagai
penanggung jawab kegiatan pendidikan secara menyeluruh, khususnya pelayanan
Bimbingan dan Konseling tugas dan tanggung jawab Kepala Sekolah adalah :
a. Mengkoordinir segenap kegiatan yang
diprogramkan dan berlangsung di sekolah, sehingga pelayanan pengajaran,
latihan, dan Bimbingan dan Konseling merupakan suatu kesatuan yang terpadu,
harmonis dan dinamis.
b. Menyediakan prasarana, tenaga dan berbagai
kemudahan bagi terlaksananya pelayanan Bimbingan dan Konseling yang efektif dan
efisien.
c. Melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap
perencanaan dan pelaksanaan program, penilaian dan upaya tindak lanjut
pelayanan Bimbingan dan Konseling.
d. Mempertanggungjawabkan pelaksanaan pelayanan
Bimbingan dan Konseling di sekolah kepada Dinas Pendidikan dan Pengawas
SMK yang menjadi atasannya, serta Komite
Sekolah yang menjadi mitra kerja sekolah.
e. Menyediakan fasilitas, kesempatan dan
dukungan dalam kegiatan kepengawasan yang dilakukan oleh pengawas sekolah
bidang Bimbingan dan Konseling.
f.
Memberi kesempatan kepada guru pembimbing untuk mengembangkan kompetensi
Bimbingan dan Konseling, melalui kegiatan seminar, pelatihan maupun pendidikan
lanjutan.
2.
Wakil
Kepala Sekolah
a. Sebagai pembantu Kepala Sekolah, Wakil
Kepala Sekolah membantu Kepala Sekolah dalam melaksanakan tugas-tugas Kepala
Sekolah sesuai dengan bidangnya masing-masing.
b. Bekerja sama dengan Koordinator BK dalam
melaksanakan layanan Bimbingan dan Konseling.
3.
Koordinator
BK
a.
Mengkoordinasikan para guru pembimbing dalam :
1) Memasyarakatkan pelayanan BK kepada
segenap warga sekolah, (siswa, guru, dan personil sekolah lainnya), orang tua
siswa dan masyarakat.
2) Menyusun program kegiatan BK (Program
Kerja, Program Tahunan, Program Semester dan Satuan Layanan).
3) Melaksanakan program Bimbingan dan
Konseling (Layanan Dasar, Layanan Responsif, dan Layanan Perencanaan Individual
pada bidang bimbingan pribadi, bimbingan social, bimbingan belajar, dan
bimbingan karir).
4) Mengadministrasikan Program Bimbingan
dan Konseling
5)
Menilai hasil pelaksanaan program
kegiatan Bimbingan dan Konseling
6) Menganalisis hasil penilaian
pelaksanaan Bimbingan dan Konseling
7) Memberikan tindak lanjut terhadap
analisis hasil penilaian BK.
b. Mengusulkan kepada Kepala Sekolah dan
mengusahakan bagi terpenuhinya tenaga, prasarana dan sarana, alat dan
perlengkapan pelayanan BK.
c. Mempertanggung jawabkan pelaksanaan
pelayanan Bimbingan dan Konseling kepada Kepala Sekolah.
4.
Guru
Bimbingan Konseling (Konselor)
Sebagai
pelaksana utama, tenaga inti dan ahli, guru pembimbing bertugas :
a.
Memasyarakatkan
pelayanan Bimbingan dan Konseling.
b.
Merencanakan
program Bimbingan dan Konseling untuk satuan-satuan waktu (satuan layanan dan satuan kegiatan
pendukung) program tersebut di kemas dalam agenda harian, rekap bulanan,
program semester dan program tahunan.
c.
Melaksanakan
segenap program satuan layanan Bimbingan dan Konseling (Layanan Dasar, Layanan
Responsif, dan Layanan Perencanaan Individal pada bidang bimbingan
pribadi, bimbingan social, bimbingan belajar, dan bimbingan karir).
d.
Melaksanakan
segenap program satuan kegiatan
pendukung BK.
e.
Menilai proses
dan hasil pelaksanaan satuan layanan dan kegiatan pendukung Bimbingan dan Konseling.
f.
Menganalisis
hasil penelitian layanan dan kegiatan pendukung
BK.
g.
Melaksanakan
tindak lanjut berdasarkan hasil penilaian layanan dan kegiatan pendukung
Bimbingan dan Konseling.
h.
Mengadministrasikan
kegiatan Bimbingan dan Konseling yang dilaksanakan
i.
Mempertanggung
jawabkan tugas dan kegiatannya dalam pelayanan Bimbingan dan Konseling secara
menyeluruh kepada Koordinator BK serta Kepala Sekolah.
5.
Guru Mata Pelajaran / Praktik
Guru
Mata Pelajaran dan Guru praktek dalam pelayanan Bimbingan dan Konseling peranan
sebagai berikut :
a. Membantu
memasyarakatkan pelayanan Bimbingan dan Konseling kepada siswa.
b. Membantu
guru pembimbing mengidentifikasi siswa-siswa yang memerlukan layanan Bimbingan dan Konseling serta
pengumpulan data tentang siswa-siswa tersebut.
c. Mengalihtangankan
siswa yang memerlukan palayanan Bimbingan dan Konseling kepada guru pembimbing.
d. Menerima
siswa alih tangan dari guru pembimbing, yaitu siswa yang menurut guru
pembimbing memerlukan pelayanan pengajaran / latihan khusus (seperti
pengajaran/ latihan perbaikan, program pengayaan)
e. Membantu
mengembangkan suasana kelas, hubungan guru, siswa dan hubungan siswa-siswa yang
menunjang pelaksanaan pelayanan BK.
f. Memberikan
kesempatan dan kemudahan kepada siswa yang memerlukan layanan / kegiatan
Bimbingan dan Konseling untuk mengikuti / menjalani layanan / kegiatan yang
dimaksud itu.
g. Berpartisipasi
dalam kegiatan khusus penanganan masalah siswa seperti konferensi kasus.
h. Membantu
pengumpulan informasi yang diperlukan dalam rangka penilaian pelayanan
Bimbingan dan Konseling serta upaya tindak lanjutnya.
6.
Wali Kelas
Sebagai pengelola kelas tertentu dalam pelayanan
Bimbingan dan Konseling wali kelas berperan :
a. Membantu
guru pembimbing melaksanakan tugas-tugasnya, khususnya di kelas yang menjadi
tanggung jawabnya.
b. Membantu
guru mata pelajaran melaksanakan peranannya dalam pelayanan Bimbingan dan
Konseling, khususnya di kelas yang menjadi tanggung jawabnya.
c. Membantu
memberikan kesempatan dan kemudahan bagi siswa khususnya di kelas yang menjadi
tanggung jawabnya untuk mengikuti kegiatan BK.
d. Berpartisipasi
aktif dalam kegiatan khusus BK, seperti konferensi kasus.
e. Mengalihtangankan
siswa yang memerlukan layanan Bimbingan dan Konseling kepada guru pembimbing.
Selain diperankannya personalia sekolah, pengelolaan
Bimbingan dan Konseling di Sekolah juga memanfaatkan peran orang tua siswa, para pejabat pada dinas pendidikan, MGP dan
ABKIN, Kepolisian, dokter dan psikolog untuk lebih meningkatkan relevansi, efektifitas dan efisiensi pelayanan
Bimbingan dan Konseling.
N. Waktu Pelaksanaan Program
Agar
layanan bimbingan dapat terlaksana secara efektif, maka kegiatannya memerlukan
pengaturan waktu tertentu, baik secara terjadwal ataupun tidak (insidendental).
Pelaksanaan layanan bimbingan mempunyai arti dan keperluan yang sama pentingnya
dengan kegiatan pengajaran. Pengaturan waktu layanan bimbingan perlu diatur
secara terpadu agar tidak saling mengganggu dengan kegiatan pangajaran dan
latihan.
Pengaturan dilakukan
sebagai berikut :
a.
Terjadwalkan
dan Kontak Langsung
Cara ini digunakan
terutama untuk menyampaikan isi layanan yang dibutuhkan oleh semua siswa secara
klasikal atau kelompok (layanan dasar)
dan diterapkan seminggu satu kali.
b.
Terjadwalkan
Tersendiri Secara Individual
Biasanya digunakan untuk
membimbing siswa tertentu yang membutuhkan perhatian khusus. Cara ini harus
dikoordinasikan dengan baik bersama pihak lain yang waktunya terpakai.
c.
Mengambil
waktu-waktu di luar jam pelajaran pada hari-hari sekolah.
Ini harus sesuai dengan
kesepakatan antara pembimbing dengan siswa, misalnya waktu istirahat, jam bebas
atau di luar jam belajar.
d.
Tanpa
Kontak Langsung
Adapun kegiatan bimbingan
tanpa kontak langung dengan siswa dapat dilaksanakan melalui tulisan, kunjungan
rumah ( home visit ), konferensi
kasus ( care conference ) dan alih
tangan kasus ( referal ).
O. Evaluasi Keterlaksanaan Program dan
Hasil
Untuk mengetahui keterlaksanaan kegiatan dan ketercapaian tujuan dari
program yang telah ditetapkan meliputi :
1.
Persiapan
pelaksanaan kegiatan
2.
Pelaksanaan kegiatan
3.
Hasil dari suatu kegiatan
4.
Sikap dan perilaku siswa yang menunjukkan tercapai
tidaknya tugas-tugas perkembangannya
dengan optimal.
Evaluasi tersebut berfungsi
untuk:
1.
Memberikan umpan balik kepada guru pembimbing (konselor)
untuk memperbaiki atau mengembangkan program Bimbingan dan Konseling.
2.
Memberikan informasi kepada pihak Pimpinan sekolah, guru
mata pelajaran dan orang tua peserta didik tentang perkembangan sikap dan
perilaku atau tingkat ketercapaian tugas-tugas perkembangan peserta didik, agar
berkolaborasi meningkatkan kualitas implementasi program Bimbingan dan
Konseling di sekolah.
P.
Anggaran
Kegiatan Bimbingan dan
Konseling akan berjalan dengan baik bila didukung dengan sarana prasarana serta
dana yang memadai sesuai Program Layanan Bimbingan dan Konseling ini. Adapun
sarana dan prasarana serta alokasi dana kegiatan yang diperlukan pada tahun
pelajaran 2015-2016 adalah sebagai berikut:
1. Pengadaan Fasilitas
a.
Ruang Bimbingan dan Konseling yang didalamnya
terdapat:
-
Ruang
kerja Koordinator BK beserta ruang layanan dasar, kegiatan layanan responsive, Penyimpanan
Data Peserta Didik
b.
Fasilitas pendukung
-
Lemari
Loker
-
Box
File sebanyak 6
buah
-
Buku
dan alat tulis lainnya
-
Komputer
dan printer
-
Papan
tulis (White board)
2. Dana Kegiatan
a.
Rapat pembinaan, rapat koordinasi, dan rapat
evaluasi.
b.
Studi banding, MGBK, seminar, dan pelatihan
peningkatan kompetensi.
c.
Home visit
d.
Mengundang nara sumber (Polisi, Dokter,
Psikolog, DU/DI, dll)
e.
Pelaksanaan
psikotes
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan
kehadirat Allah SWT, karena berkat rahmat dan karunia- Nya, penyusunan Program
Bimbingan dan Konseling SMKN Pertanian
Pembangunan Cianjur dapat
diselesaikan pada waktunya.
Program Bimbingan dan Konseling ini
disusun dengan mengacu pada Permendiknas Nomor 64 Tahun 2013 tentang Standar
Isi, terutama pada Bab II bagian D poin 12.g yang bernunyi ”Sekolah memberikan
kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan dan mengekspresikan diri
sesuai dengan kebutuhan, bakat, dan minat setiap peserta didik sesuai dengan
kondisi sekolah. Kegiatan pengembangan diri difasilitasi dan atau dibimbing
oleh konselor, guru, atau tenaga kependidikan, dilakukan melalui kegiatan
pelayanan konseling yang berkenaan dengan masalah diri pribadi, kehidupan
sosial, belajar, dan pengembangan karir peserta didik”.
Program Bimbingan dan Konseling ini dimaksudkan untuk dijadikan acuan atau
pedoman kerja bagi Pembimbing (Konselor) yang akan melaksanakan layanan
bimbingan dengan menggunakan strategi Layanan Dasar, Layanan Responsif, maupun
Layanan Perencanaan Individual.
Dengan dilaksanakannya layanan bimbingan dan konseling diharapkan agar para peserta didik dapat mencapai perkembangan
dirinya yang optimal yang dilandasi dengan tercapainya tugas-tugas
perkembangannya serta dapat mempersiapkan dirinya untuk menghadapi tantangan
masa depan yang semakin komplek.
Pada kesempatan ini kami
menyampaikan ucapan terima kasih kepada Bapak Kepala SMKN Pertanian Pembangunan
Cianjur yang telah memberikan pengarahan, bimbingan, bantuan serta dorongannya
untuk menyelesaikan penyusunan progran ini.
Kami sadar bahwa program Bimbingan dan Konseling ini masih banyak terdapat
kekurangan, sehingga kami mengharapkan masukan berupa saran ataupun kritik yang membangun untuk perbaikan program
ini pada tahun mendatang.
Semoga dengan terwujudnya
Program Bimbingan dan Konseling ini, pelaksanaan Bimbingan dan Konseling di
SMKN Pertanian Pembangunan Cianjur dapat terlaksana dengan sebaik-baiknya.
Cianjur,
Juli 2016
Mengetahui
Kepala Sekolah Koordinator
BK
Drs. SUTARJA, M.Pd SITI
FETY FATIMAH, S.Sos.I
NIP. 196001161988031004 NIP.
198112312009022005